Peringati Harkitnas, 41 Kapal Ditenggelamkan

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Asep Burhanudin memimpin kegiatan tersebut di Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (20/5).
"Kegiatan ini adalah kerja sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan beserta Polisi Air yang menyerahkan tangkapannya ke KKP serta TNI Angkatan Laut," ungkap Asep.
Sebanyak 11 kapal yang ditangkap KKP akan ditenggelamkan di Bitung, kemudian enam kapal ditenggelamkan di Pontianak, Kalimantan Barat. Lalu satu kapal di Belawan, Sumatera Utara dan satu kapal lainnya di Idi, Aceh.
Asep menjelaskan, peledakan serentak ini adalah instruksi dari Presiden dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
"Ini untuk menyirami hari Kebangkitan Nasional dengan semangat yang baru dan juga sebagai simbol kebangkitan maritim dunia," tandas Asep.
Selama 2015 ada sekitar 50-an kapal yang telah ditengelamkan oleh TNI AL, KKP dan Polisi Air. Sementara, hingga kini 49 kapal tangkapan KKP masih menunggu proses hukum.
Penenggelaman dilakukan menggunakan dinamit daya ledak rendah sehingga kondisi kapal tetap terjaga dan dapat berfungsi menjadi rumpon di lokasi penenggelaman.
Penenggelaman kapal ini sesuai dengan Pasal 69 UU 45/2009 tentang Perubahan Atas UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan yaitu "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup".