• Foto
  • Video
  • Indeks
Follow Us on Facebook Follow Us on Twitter Get Latest News From Us

Harian Nasional

Jumat, 20 April 2018 | 17:17 WIB

  • Terkini
  • Terpopuler
  • Bagaimana Mencegah Stunting?
  • Mensesneg Luruskan Perpres TKA
  • Anies Kagumi Kerja 'Srikandi' Satpol PP
  • Menteri Yohana Sayangkan Guru Tampar Murid
  • Helikopter Jatuh, Satu Korban Meninggal Dunia
  • Setnov Enggan Jadi Saksi sebelum Vonis
  • DPR Minta Pemerintah Jelaskan Perpres TKA
  • Pertandingan Semifinal Piala Turki Distop Mendadak
  • Dortmund Ingin Tebus Musim Buruk di Liga Jerman
  • Jelang Lawan Juventus, Napoli Makin Bersinar
  • Waspadai Praktik Curang Sistem Rujukan
  • Koo, Aktor Terbaik Hong Kong
  • Enam Anggota Polda Papua Dipecat
  • Mendikbud: Pemberian Bobot UNBK Matematika
  • Raja Salman Kecam Iran dan Amerika Serikat
  • Komdis PSSI Kian Bernyali
  • Exco: Indra (Masih) Terkuat
  • Piala Indonesia Dinilai Merugikan Persija
  • Tunggal Putra Indonesia Tumbang di China Masters
  • Pengemudi Go-Jek Dipotong Rp 16.800


  • Home /
  • Polhukam

La Nyalla Bisa Diadili di Tipikor Jakarta

Senin, 20 Juni 2016 19:29 WIB
La Nyalla Bisa Diadili di Tipikor Jakarta
Kajati Jatim Maruli Hutagalung di Kejagung Jakarta, Senin (20/6). (HARIAN NASIONAL | MELIA CHOLILAH)

BACA JUGA:

  • Aroma TPPU Novanto Sangat Kuat
  • Pengamat: Banyak Kasus Korupsi di Kejagung Mangkrak
  • Penundaan Pengumuman Cegah Prasangka Terhadap KPK
  • Muchtar Effendi Jadi Tersangka TPPU
  • KPK Minta Fredrich Kooperatif Ikuti Proses Persidangan

SILAKAN DIBAGI :

  • Tweet
JAKARTA (HN) - Kajati Jawa Timur Maruli Hutagalung tak menutup kemungkinan sidang La Nyalla Mattalitti terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pada kamar dagang industri Jawa Timur akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tim penyidik Kejati Jatim tengah berkoordinasi dengan KPK, menyusul penuntasan berkas perkara Ketua Kadin Jatim itu.

“Kita lihat nanti. Rencananya mau disidangkan di Jakarta, tapi kita koordinasi dulu dengan KPK,” katanya di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (20/6).

Maruli menepis soal kelengkapan tahap dua berkas perkara La Nyalla. Dia mengatakan, masih ada satu alat bukti yang belum rampung, sehingga masa penahanan Ketua Umum PSSI nonaktif itu diperpanjang menjadi 40 hari ke depan. Kini La Nyalla masih mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung Jakarta.

“Surat izin penyitaan belum mendapat persetujuan dari pengadilan. Sampai sekarang belum dikeluarkan. Padahal kita sudah minta dua kali izin tersebut. Lihat saja nanti, karena kita harus koordinasi dengan Direktur Penyidik di Kejagung, dan juga KPK,” ujar Maruli.

Sementara itu, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, masih dalam proses pendalaman. Tim penyidik Kejati Jatim, kata dia, bakal memeriksa kembali La Nyalla dalam waktu dekat guna mengembangkan adanya uang mencurigakan yang diduga turut mengalir ke rekening keluarganya.

“TPPU La Nyalla masih jalan terus. Nanti kita periksa lagi, namun belum mengarah pada istrinya,” katanya.

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jatim Romy Arizyanto menyatakan, tahap dua berkas perkara La Nyalla Mattalitti telah lengkap (P21). Barang bukti beserta tersangka akan diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum kemudian dibuat dakwaan lalu disidangkan. “Berkasnya hanya tinggal disidangkan,” katanya.



Reportase : Melia Cholilah
Editor : Ridwan Maulana

KATEGORI

  • Polhukam
  • Global
  • Kesra
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Travel & Lifestyle
  • Sosok
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sainstek/Kesehatan
  • Opini & Kolom
  • Liputan Khusus
  • Foto
  • Indeks

Dapatkan newsletter update berita setiap hari dengan menyertakan E-Mail Anda.



PT. BERITA NASIONAL
Jl. Teuku Cik Ditiro 77 Menteng
Jakarta Pusat 10310
Telp : 021-315 2699
E-Mail Redaksi :
redaksi@harian-nasional.com
Info Pemasangan Iklan :
iklan@harian-nasional.com

  • Polhukam
  • Global
  • Kesra
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Travel & Lifestyle
  • Sosok
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sainstek/Kesehatan
  • Opini & Kolom
  • Liputan Khusus
  • Foto
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Lihat Versi Mobile

Copyright 2018 © Harian Nasional. Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.