La Nyalla Bisa Diadili di Tipikor Jakarta

Kajati Jatim Maruli Hutagalung di Kejagung Jakarta, Senin (20/6). (HARIAN NASIONAL | MELIA CHOLILAH)
JAKARTA (HN) - Kajati Jawa Timur Maruli Hutagalung tak menutup kemungkinan sidang La Nyalla Mattalitti terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pada kamar dagang industri Jawa Timur akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tim penyidik Kejati Jatim tengah berkoordinasi dengan KPK, menyusul penuntasan berkas perkara Ketua Kadin Jatim itu.
“Kita lihat nanti. Rencananya mau disidangkan di Jakarta, tapi kita koordinasi dulu dengan KPK,” katanya di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (20/6).
Maruli menepis soal kelengkapan tahap dua berkas perkara La Nyalla. Dia mengatakan, masih ada satu alat bukti yang belum rampung, sehingga masa penahanan Ketua Umum PSSI nonaktif itu diperpanjang menjadi 40 hari ke depan. Kini La Nyalla masih mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung Jakarta.
“Surat izin penyitaan belum mendapat persetujuan dari pengadilan. Sampai sekarang belum dikeluarkan. Padahal kita sudah minta dua kali izin tersebut. Lihat saja nanti, karena kita harus koordinasi dengan Direktur Penyidik di Kejagung, dan juga KPK,” ujar Maruli.
Sementara itu, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, masih dalam proses pendalaman. Tim penyidik Kejati Jatim, kata dia, bakal memeriksa kembali La Nyalla dalam waktu dekat guna mengembangkan adanya uang mencurigakan yang diduga turut mengalir ke rekening keluarganya.
“TPPU La Nyalla masih jalan terus. Nanti kita periksa lagi, namun belum mengarah pada istrinya,” katanya.
Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jatim Romy Arizyanto menyatakan, tahap dua berkas perkara La Nyalla Mattalitti telah lengkap (P21). Barang bukti beserta tersangka akan diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum kemudian dibuat dakwaan lalu disidangkan. “Berkasnya hanya tinggal disidangkan,” katanya.
“Kita lihat nanti. Rencananya mau disidangkan di Jakarta, tapi kita koordinasi dulu dengan KPK,” katanya di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (20/6).
Maruli menepis soal kelengkapan tahap dua berkas perkara La Nyalla. Dia mengatakan, masih ada satu alat bukti yang belum rampung, sehingga masa penahanan Ketua Umum PSSI nonaktif itu diperpanjang menjadi 40 hari ke depan. Kini La Nyalla masih mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung Jakarta.
“Surat izin penyitaan belum mendapat persetujuan dari pengadilan. Sampai sekarang belum dikeluarkan. Padahal kita sudah minta dua kali izin tersebut. Lihat saja nanti, karena kita harus koordinasi dengan Direktur Penyidik di Kejagung, dan juga KPK,” ujar Maruli.
Sementara itu, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, masih dalam proses pendalaman. Tim penyidik Kejati Jatim, kata dia, bakal memeriksa kembali La Nyalla dalam waktu dekat guna mengembangkan adanya uang mencurigakan yang diduga turut mengalir ke rekening keluarganya.
“TPPU La Nyalla masih jalan terus. Nanti kita periksa lagi, namun belum mengarah pada istrinya,” katanya.
Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jatim Romy Arizyanto menyatakan, tahap dua berkas perkara La Nyalla Mattalitti telah lengkap (P21). Barang bukti beserta tersangka akan diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum kemudian dibuat dakwaan lalu disidangkan. “Berkasnya hanya tinggal disidangkan,” katanya.
Reportase : Melia Cholilah
Editor : Ridwan Maulana