Menristek Larang UKT 2017 Dinaikkan

Ia mengatakan larangan kenaikan UKT telah disampaikan kepada seluruh rektor perguruan tinggi negeri badan hukum, PTN badan layanan umum (PTN BLU), maupun PTN Satker. "Walaupun banyak rektor ingin menaikkan UKT, saya larang dulu tahun ini," kata dia.
Nasir mengakui anggaran pendidikan tinggi dalam APBN 2017 mengalami penurunan menjadi Rp 39 triliun dari 2016 yang masih mencapai Rp 42 triliun. Namun itu tidak perlu direspon dengan menaikkan tarif UKT.
PTN, kata dia, sebaiknya merespon hal itu dengan mengetatkan belanja kampus. "Meski sejak 2015 belum pernah ada kenaikan, kebijakan menaikkan UKT dalam situasi saat ini masih belum memungkinkan," tuturnya.
Hal lain yang menjadi dasar penundaan kenaikan UKT, menurut Nasir, masih tingginya persentase calon mahasiswa dari keluarga miskin di rata-rata PTN. Dari perkiraan 10 persen mahasiswa keluarga miskin, menurut dia, kenyataannya mahasiswa dari miskin keluarga miskin di rata-rata PTN sudah mencapai 20 persen, bahkan ada yang 27 persen.
"Jangan sampai UKT membebani anak miskin. Jangan sampai mahasiswa yang sudah diterima tidak bisa masuk gara-gara tidak mampu membayar biaya kuliah," kata dia.
Dia menuturkan, penentuan UKT berdasarkan penggolongan mulai 1-6 tetap diberlakukan. Penggolongan UKT itu disesuaikan dengan tingkat penghasilan orangtua. "Yang penting untuk kelompok miskin 1 dan 2 tetap dipertahankan," kata dia.
Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Rohmat Wahab menilai pelarangan penaikan UKT tahun ini akan memberatkan operasional kampus. "Bukan kami tidak ingin membantu mahasiwa, tetapi dengan barang-barang yang serba naik begini untuk membeli sesuatu jadi berkurang," ujarnya.
Selain itu, kata dia, anggaran pendidikan tinggi yang menurun tahun ini masih akan dibagi untuk mengcover kebutuhan-kebutuhan perguruan tinggi baru. "Apalagi dulu belum ada program world class university'," kata dia.