Hatta: MA Butuh Tambahan 4.000 Hakim

Hatta Ali (ANTARA/Yudhi Mahatma)
JAKARTA (HN) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyebutkan berdasarkan beban kerja MA, pengadilan Indonesia masih kekurangan 4.000 orang hakim.
"Sebenarnya MA masih membutuhkan 4.000 orang hakim. Tapi saat ini yang diberikan (kuota rekrutmen hakim) baru 1.684 orang hakim," ujar Hatta usai menghadiri pengucapan sumpah Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Jumat (14/7).
Hatta berharap rekrutmen hakim yang akan dilaksanakan pada Agustus 2017 nanti dapat mencapai target 1.684 orang hakim.
"Beban para hakim yang ada di daerah dapat diringankan," tambah dia.
Menurut Hatta, kondisi pengadilan di Indonesia pada saat ini mengalami krisis kekurangan hakim.
Hatta menyebutkan Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan SK untuk 86 pengadilan di Tanah Air, tapi hingga saat ini belum dapat sepenuhnya beroperasi karena tidak adanya sumber daya hakim.
"Karena itu, mudah-mudahan rekrutmen ini dapat mengisi pengadilan yang akan kita resmikan," pungkas Hatta.
MA telah menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 2 Tahun 2017 yang berisi tentang pelaksanaan pengadaan hakim secara internal, setelah mendapat penetapan kebutuhan CPNS oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Sebenarnya MA masih membutuhkan 4.000 orang hakim. Tapi saat ini yang diberikan (kuota rekrutmen hakim) baru 1.684 orang hakim," ujar Hatta usai menghadiri pengucapan sumpah Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Jumat (14/7).
Hatta berharap rekrutmen hakim yang akan dilaksanakan pada Agustus 2017 nanti dapat mencapai target 1.684 orang hakim.
"Beban para hakim yang ada di daerah dapat diringankan," tambah dia.
Menurut Hatta, kondisi pengadilan di Indonesia pada saat ini mengalami krisis kekurangan hakim.
Hatta menyebutkan Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan SK untuk 86 pengadilan di Tanah Air, tapi hingga saat ini belum dapat sepenuhnya beroperasi karena tidak adanya sumber daya hakim.
"Karena itu, mudah-mudahan rekrutmen ini dapat mengisi pengadilan yang akan kita resmikan," pungkas Hatta.
MA telah menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 2 Tahun 2017 yang berisi tentang pelaksanaan pengadaan hakim secara internal, setelah mendapat penetapan kebutuhan CPNS oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Reportase : Antara
Editor : Mulya Achdami