• Foto
  • Video
  • Indeks
Follow Us on Facebook Follow Us on Twitter Get Latest News From Us

Harian Nasional

Jumat, 20 April 2018 | 17:48 WIB

  • Terkini
  • Terpopuler
  • Bagaimana Mencegah Stunting?
  • Mensesneg Luruskan Perpres TKA
  • Anies Kagumi Kerja 'Srikandi' Satpol PP
  • Menteri Yohana Sayangkan Guru Tampar Murid
  • Helikopter Jatuh, Satu Korban Meninggal Dunia
  • Setnov Enggan Jadi Saksi sebelum Vonis
  • DPR Minta Pemerintah Jelaskan Perpres TKA
  • Pertandingan Semifinal Piala Turki Distop Mendadak
  • Dortmund Ingin Tebus Musim Buruk di Liga Jerman
  • Jelang Lawan Juventus, Napoli Makin Bersinar
  • Waspadai Praktik Curang Sistem Rujukan
  • Koo, Aktor Terbaik Hong Kong
  • Enam Anggota Polda Papua Dipecat
  • Mendikbud: Pemberian Bobot UNBK Matematika
  • Raja Salman Kecam Iran dan Amerika Serikat
  • Komdis PSSI Kian Bernyali
  • Exco: Indra (Masih) Terkuat
  • Piala Indonesia Dinilai Merugikan Persija
  • Tunggal Putra Indonesia Tumbang di China Masters
  • Pengemudi Go-Jek Dipotong Rp 16.800


  • Home /
  • Polhukam

ICW Apresiasi KPK Bongkar KTP-el

Selasa, 18 Juli 2017 00:10 WIB
ICW Apresiasi KPK Bongkar KTP-el
Agus Rahardjo (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

BACA JUGA:

  • Setnov Enggan Jadi Saksi sebelum Vonis
  • KPK Limpahkan Kasus Syafruddin Temenggung ke Penuntutan
  • Aroma TPPU Novanto Sangat Kuat
  • KPK Banding Terkait Vonis Nur Alam
  • KPK Dalami Sumber Pemberian Gratifikasi kepada Zumi Zola

SILAKAN DIBAGI :

  • Tweet
JAKARTA (HN) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik yang terakhir menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.

"Langkah KPK ini patut diapresiasi untuk menunjukkan keseriusan KPK membongkar dalang persekongkolan pengadaan KTP Elektronik yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz melalui siaran persnya yang diterima Antara di Jakarta, Senin (17/7) malam.

Tentunya, kata dia, untuk menghadapi proses hukum, Setya Novanto harus mundur sebagai Ketua DPR. Hal ini ditujukan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan lembaga negara untuk melawan proses hukum sehingga tidak terjadi konflik kepentingan.

Pada saat yang sama, Partai Golkar harus segera melakukan pembenahan internal untuk untuk mengganti pimpinannya yang bermasalah.

"Selain itu, Golkar harus mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK agar citra partai tidak semakin terbenam," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya.

Akibat tindakan tersebut, kata Agus, diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-el pada Kemendagri.

Setya Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Menurut Agus, Setya Novanto yang saat penganggaran dan pelaksanaan KTP-el itu berlangsung menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, berperan melalui seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Saudara SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa KTP-el. SN melalui AA diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-el," tambah Agus.

Reportase : Antara
Editor : Mulya Achdami

KATEGORI

  • Polhukam
  • Global
  • Kesra
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Travel & Lifestyle
  • Sosok
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sainstek/Kesehatan
  • Opini & Kolom
  • Liputan Khusus
  • Foto
  • Indeks

Dapatkan newsletter update berita setiap hari dengan menyertakan E-Mail Anda.



PT. BERITA NASIONAL
Jl. Teuku Cik Ditiro 77 Menteng
Jakarta Pusat 10310
Telp : 021-315 2699
E-Mail Redaksi :
redaksi@harian-nasional.com
Info Pemasangan Iklan :
iklan@harian-nasional.com

  • Polhukam
  • Global
  • Kesra
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Travel & Lifestyle
  • Sosok
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sainstek/Kesehatan
  • Opini & Kolom
  • Liputan Khusus
  • Foto
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Lihat Versi Mobile

Copyright 2018 © Harian Nasional. Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.