Penduduk Siluman Hantui Pilkada Papua

Ilustrasi (ANTARA | INDRAYADI)
JAYAWIJAYA (HN) - Pemilihan Gubernur Papua masih dua tahun lagi, tapi pergerakan politik di akar rumput sudah terasa. Polres Jayawijaya, Papua, sedang mendalami kasus penyelundupan 200 penduduk asal Kabupaten Jayawijaya ke Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
Kapolres Jayawijaya AKBP Yan Pieter Reba di Wamena, Rabu (15/11), mengatakan ratusan penduduk itu didatangkan ke Mamberamo Tengah bertujuan dibuatkan kartu tanda penduduk (KTP) dengan alamat Mamberamo Tengah. Dugaan sementara, itu dilakukan dalam rangka Pilkada Gubernur Papua 2019.
"Jadi ada oknum yang merekrut anak jalanan di Pasar Jibama, Potikelek, dan Wouma. Kami masih cari para pelaku," kata Yan Pieter.
Yan Pieter mengatakan, dengan pembuatan KTP tersebut ada dugaan untuk menambah jumlah daftar pemilih tetap (DPT). "Jadi, ini penduduk siluman sebab warganya dari Jayawijaya kemudian ditransmigrasikan ke Mamberamo Tengah," kata Yan Pieter.
Terkait pemalsuan KTP, Kapolres mengatakan, Mei lalu Kepolisian Jayawijaya menangkap seorang laki-laki yang membuat dan mendistribusikan sejumlah KTP palsu kepada warga. Peredaran KTP palsu itu baru diketahui kepolisian setelah salah satu korban dari pelaku hendak membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Mapolres Jayawijaya.
"Ada kecurigaan terhadap KTP itu, anggota Reskrim Jayawijaya bersama korban (yang mau membuat SKCK) menuju Gang Mata Air, Jalan Yosudarso (di Jayawijaya) untuk mencari pelaku dan mengamankan tersangka yang merupakan penduduk Kabupaten Lanny Jaya," kata Kapolres.
Berdasarkan pengakuan, kata Yan Pieter, laki-laki tersebut telah membuat puluhan KTP untuk warga Kabupaten Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, dan Kabupaten Jayawijaya.
Laki-laki berinisial YK itu kini ditetapkan menjadi tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni sengaja melakukan perbuatan pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.
Kapolres Jayawijaya AKBP Yan Pieter Reba di Wamena, Rabu (15/11), mengatakan ratusan penduduk itu didatangkan ke Mamberamo Tengah bertujuan dibuatkan kartu tanda penduduk (KTP) dengan alamat Mamberamo Tengah. Dugaan sementara, itu dilakukan dalam rangka Pilkada Gubernur Papua 2019.
"Jadi ada oknum yang merekrut anak jalanan di Pasar Jibama, Potikelek, dan Wouma. Kami masih cari para pelaku," kata Yan Pieter.
Yan Pieter mengatakan, dengan pembuatan KTP tersebut ada dugaan untuk menambah jumlah daftar pemilih tetap (DPT). "Jadi, ini penduduk siluman sebab warganya dari Jayawijaya kemudian ditransmigrasikan ke Mamberamo Tengah," kata Yan Pieter.
Terkait pemalsuan KTP, Kapolres mengatakan, Mei lalu Kepolisian Jayawijaya menangkap seorang laki-laki yang membuat dan mendistribusikan sejumlah KTP palsu kepada warga. Peredaran KTP palsu itu baru diketahui kepolisian setelah salah satu korban dari pelaku hendak membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Mapolres Jayawijaya.
"Ada kecurigaan terhadap KTP itu, anggota Reskrim Jayawijaya bersama korban (yang mau membuat SKCK) menuju Gang Mata Air, Jalan Yosudarso (di Jayawijaya) untuk mencari pelaku dan mengamankan tersangka yang merupakan penduduk Kabupaten Lanny Jaya," kata Kapolres.
Berdasarkan pengakuan, kata Yan Pieter, laki-laki tersebut telah membuat puluhan KTP untuk warga Kabupaten Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, dan Kabupaten Jayawijaya.
Laki-laki berinisial YK itu kini ditetapkan menjadi tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni sengaja melakukan perbuatan pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.
Reportase : Antara
Editor : Admin