• Foto
  • Video
  • Indeks
Follow Us on Facebook Follow Us on Twitter Get Latest News From Us

Harian Nasional

Rabu, 25 April 2018 | 19:19 WIB

  • Terkini
  • Terpopuler
  • De Gea: Musim Ini Keberuntungannya
  • Polisi Gagalkan Pengiriman Dua Karung Miras
  • 50 Hektare Sawah di Tanah Datar Kekeringan
  • Gatot: Indonesia Kuat Jika Bangs Optimistis
  • Hukum Cambuk belum Dilakukan di Dalam Lapas
  • Vaksin Halal Percepat Cakupan Imunisasi
  • Komunitas Motor Ramaikan IIMS 2018
  • Rita Ora Boyong 26 Penari ke Jakarta
  • Kontestan Termuda Juara Indonesian Idol
  • Sandhy Sondoro | Kapabilitas Penyanyi
  • Hikmahanto: Kemlu Harus Protes Tulisan Dubes Inggris
  • 3 Negara Rugikan Indonesia
  • Exco: Indra (Masih) Terkuat
  • Lion Air Group akan Beli Boeing 787 Dreamliner
  • Pemerintah akan Rekrut 100 Ribu Guru
  • Manuver Politik Erdogan Dinilai Tepat
  • Jonan: Sebentar Lagi Premium tak Langka
  • Prancis Deportasi Ulama Salaf El Hadi Doudi
  • Via Vallen Rindu 'Mbonek'
  • Daya Beli Orang Kaya Tertahan


  • Home /
  • Ekonomi

Penenggelaman Kapal Jadi Fokus

Jumat, 12 Januari 2018 03:33 WIB
Penenggelaman Kapal Jadi Fokus
Penenggelaman kapal nelayan asing. (ANTARA | JOKO SULISTYO)

SILAKAN DIBAGI :

  • Tweet
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak mengizinkan kapal asing bekas tangkapan ikan ilegal (illegal fishing) digunakan untuk kapal nelayan Indonesia. Industri pembuatan kapal dalam negeri berpotensi terganggu.

Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarif Widjaja mengatakan, kapal asing juga tidak mudah dioperasikan nelayan tradisional yang tidak memiliki kemampuan bahasa asing yang baik. Petunjuk penggunaan dan operasional kapal asing mayoritas menggunakan bahasa negara masing-masing.

"Nelayan kita tumbuh dari kehidupan tradisional. Dia berangkat dari nenek moyang pelaut dan lahir sudah mengenal bentuk kapal asal daerahnya sendiri. Kalau Anda beri kapal lain dan tidak cocok dengan bayangan dia, tidak akan mau gunakan," katanya di Jakarta, Kamis (11/1).

Bahkan, kapal tangkap ikan di masing-masing daerah tidak sama. Pemaksaan menggunakan kapal asing tidak memberi jalan keluar untuk membantu mereka menjalani hidup sebagai nelayan. Jika bisa pun, butuh waktu panjang bertransformasi.

Selain itu, kapal asing dinilai terlalu besar dan membutuhkan biaya perawatan mahal. Nelayan tradisional terbiasa dengan kapal kecil berukuran 3 Gross Tonnage (GT). "Yang mengoperasikan kapal sebesar itu bukan nelayan. Jadi itu harus korporasi yang memiliki kekuatan modal," kata dia.

Dirjen Penguatan Daya Saing KKP Nilanto Perbowo mengikuti arahan Presiden Joko Widodo terkait penenggelaman kapal untuk memberikan efek jera. "Aturan itu sebagai sanksi paling memberatkan untuk kapal-kapal asing yang masuk perairan Indonesia tanpa izin menangkap ikan," ujarnya.

Menurut dia, tidak ada alokasi anggaran khusus untuk penenggelaman kapal asing. Sepanjang 2017 sudah menenggelamkan 127 kapal atau 363 kapal sepanjang periode 2014 hingga 2017. "Tahun lalu juga 62 kasus sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah)," kata dia.

Reportase : Dian Riski Rosmayanti
Editor : Admin

KATEGORI

  • Polhukam
  • Global
  • Kesra
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Travel & Lifestyle
  • Sosok
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sainstek/Kesehatan
  • Opini & Kolom
  • Liputan Khusus
  • Foto
  • Indeks

Dapatkan newsletter update berita setiap hari dengan menyertakan E-Mail Anda.



PT. BERITA NASIONAL
Jl. Teuku Cik Ditiro 77 Menteng
Jakarta Pusat 10310
Telp : 021-315 2699
E-Mail Redaksi :
redaksi@harian-nasional.com
Info Pemasangan Iklan :
iklan@harian-nasional.com

  • Polhukam
  • Global
  • Kesra
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Travel & Lifestyle
  • Sosok
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sainstek/Kesehatan
  • Opini & Kolom
  • Liputan Khusus
  • Foto
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Lihat Versi Mobile

Copyright 2018 © Harian Nasional. Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.