Penenggelaman Kapal Jadi Fokus

Penenggelaman kapal nelayan asing. (ANTARA | JOKO SULISTYO)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak mengizinkan kapal asing bekas tangkapan ikan ilegal (illegal fishing) digunakan untuk kapal nelayan Indonesia. Industri pembuatan kapal dalam negeri berpotensi terganggu.
Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarif Widjaja mengatakan, kapal asing juga tidak mudah dioperasikan nelayan tradisional yang tidak memiliki kemampuan bahasa asing yang baik. Petunjuk penggunaan dan operasional kapal asing mayoritas menggunakan bahasa negara masing-masing.
"Nelayan kita tumbuh dari kehidupan tradisional. Dia berangkat dari nenek moyang pelaut dan lahir sudah mengenal bentuk kapal asal daerahnya sendiri. Kalau Anda beri kapal lain dan tidak cocok dengan bayangan dia, tidak akan mau gunakan," katanya di Jakarta, Kamis (11/1).
Bahkan, kapal tangkap ikan di masing-masing daerah tidak sama. Pemaksaan menggunakan kapal asing tidak memberi jalan keluar untuk membantu mereka menjalani hidup sebagai nelayan. Jika bisa pun, butuh waktu panjang bertransformasi.
Selain itu, kapal asing dinilai terlalu besar dan membutuhkan biaya perawatan mahal. Nelayan tradisional terbiasa dengan kapal kecil berukuran 3 Gross Tonnage (GT). "Yang mengoperasikan kapal sebesar itu bukan nelayan. Jadi itu harus korporasi yang memiliki kekuatan modal," kata dia.
Dirjen Penguatan Daya Saing KKP Nilanto Perbowo mengikuti arahan Presiden Joko Widodo terkait penenggelaman kapal untuk memberikan efek jera. "Aturan itu sebagai sanksi paling memberatkan untuk kapal-kapal asing yang masuk perairan Indonesia tanpa izin menangkap ikan," ujarnya.
Menurut dia, tidak ada alokasi anggaran khusus untuk penenggelaman kapal asing. Sepanjang 2017 sudah menenggelamkan 127 kapal atau 363 kapal sepanjang periode 2014 hingga 2017. "Tahun lalu juga 62 kasus sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah)," kata dia.
Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarif Widjaja mengatakan, kapal asing juga tidak mudah dioperasikan nelayan tradisional yang tidak memiliki kemampuan bahasa asing yang baik. Petunjuk penggunaan dan operasional kapal asing mayoritas menggunakan bahasa negara masing-masing.
"Nelayan kita tumbuh dari kehidupan tradisional. Dia berangkat dari nenek moyang pelaut dan lahir sudah mengenal bentuk kapal asal daerahnya sendiri. Kalau Anda beri kapal lain dan tidak cocok dengan bayangan dia, tidak akan mau gunakan," katanya di Jakarta, Kamis (11/1).
Bahkan, kapal tangkap ikan di masing-masing daerah tidak sama. Pemaksaan menggunakan kapal asing tidak memberi jalan keluar untuk membantu mereka menjalani hidup sebagai nelayan. Jika bisa pun, butuh waktu panjang bertransformasi.
Selain itu, kapal asing dinilai terlalu besar dan membutuhkan biaya perawatan mahal. Nelayan tradisional terbiasa dengan kapal kecil berukuran 3 Gross Tonnage (GT). "Yang mengoperasikan kapal sebesar itu bukan nelayan. Jadi itu harus korporasi yang memiliki kekuatan modal," kata dia.
Dirjen Penguatan Daya Saing KKP Nilanto Perbowo mengikuti arahan Presiden Joko Widodo terkait penenggelaman kapal untuk memberikan efek jera. "Aturan itu sebagai sanksi paling memberatkan untuk kapal-kapal asing yang masuk perairan Indonesia tanpa izin menangkap ikan," ujarnya.
Menurut dia, tidak ada alokasi anggaran khusus untuk penenggelaman kapal asing. Sepanjang 2017 sudah menenggelamkan 127 kapal atau 363 kapal sepanjang periode 2014 hingga 2017. "Tahun lalu juga 62 kasus sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah)," kata dia.
Reportase : Dian Riski Rosmayanti
Editor : Admin