• Foto
  • Video
  • Indeks
Follow Us on Facebook Follow Us on Twitter Get Latest News From Us

Harian Nasional

Sabtu, 23 Februari 2019 | 16:32 WIB



  • Terkini
  • Terpopuler
  • Pengamat: Potensi Kerawanan Pemilu Terbesar di Pulau Jawa
  • Operasional Terminal Baru Bandara El Tari Ditargetkan Setpember
  • Seratusan Tenaga Medis RSUD Pagelaran Diberhentikan Sepihak
  • LIPI Lakukan Riset Biofortifikasi Pangan Atasi Persoalan Nutrisi
  • NasDem Dorong Pemerintah Revitalisasi Pasar Rakyat
  • 2.000 Persen Neymar dan Mbappe Tetap di PSG
  • Sabtu Pagi, Merapi Alami Enam Gempa Guguran
  • Aprilia Perkenalkan 'Livery' Baru Sambut Musim 2019
  • Mourinho vs Wenger, 'Musuh Manis' dalam Sepak Bola
  • Mengkritisi Lemahnya Peran Pendidikan Informal
  • Lion Air Minimalkan Dampak Tergelincir JT 714
  • 'Mitmatch' Masih Jadi Masalah Pendidikan
  • Peredaran Narkoba di Lapas Patut Diberantas
  • Kemenhub Pastikan Lion Air JT 714 Lain Terbang
  • Persebaya Cukur Persinga Ngawi 8-0 di Piala Indonesia
  • 586 Warga Ngawi Terinfeksi HIV/AIDS
  • Program Tol Laut akan Terus Dilanjutkan
  • Sumur Minyak Ilegal di Bajubang Jambi Terbakar
  • 9 Unit Damkar Padamkan Kebakaran Lahan di Lhoksemawe
  • Kawanan Gajah Kembali Rusak Pertanian Warga



  • Home /
  • Polhukam

Pidana LGBT Perlu Diperluas

Selasa, 23 Januari 2018 07:29 WIB
Pidana LGBT Perlu Diperluas
Ilustrasi pecinta sesama jenis. (iwanjanuar.com)

BACA JUGA:

  • Khofifah Resmi Pimpin Jatim
  • PAN Lepas Tangan
  • Sisir Lagi Caleg Bermasalah
  • Ketua RT-RW Jadi Tim Kampanye Dapat Dipidana
  • Pemilu Dinilai Momentum Pemersatu Bangsa

SILAKAN DIBAGI :

  • Tweet

JAKARTA (HN) - Pernyataan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyebut lima fraksi di DPR RI menyetujui perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) diklarifikasi. Menurut Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto, partainya justru menolak dan meminta perluasan pidana LGBT sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tindak pidana LGBT perlu diperluas karena mereka tidak mengenal usia,” katanya di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (22/1).

Dalam revisi UU KUHP, ada inisiatif dari pemerintah yang mengatur pasal pidana terhadap hubungan sejenis antara orang dewasa dengan anak-anak. Namun, menurut Yandri, belum diatur secara detail. Persoalan ini (LGBT) harus dihadapi bersama karena merusak tatanan sosial dan menyalahi kodrat manusia. PAN memastikan menolak LGBT berkembang masif di Indonesia.

Yandri menegaskan Zulkifli Hasan tidak pernah menyebut lima fraksi di DPR menyetujui LGBT, seperti berita yang berkembang di media online. Zulkifli, yang juga menjabat Ketua MPR RI itu telah mempertegas  bahwa PAN paling depan menolak LGBT sejak awal bergulir. Yandri juga memastikan, insiden ini tidak ada kaitannya dengan tahun politik.

“LGBT bukan masalah tahun politik, melainkan menyangkut prinsip tingkat kehidupan bangsa dan negara. Kehidupan kita harus dijaga. Sejak PAN berdiri kami sudah anti-LGBT,” ujar Yandri. Meski demikian, peristiwa ini (pernyataan Ketua MPR RI) yang sempat membuat gempar publik ada hikmah yang muncul. Semua fraksi di parlemen, kemarin menyatakan menolak LGBT.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meyakini, pernyataan Zulkifli mis-komunikasi. Bamsoet mengakui, Komisi III DPR RI sedang membahas rancangan undang-undang KUHP yang salah satu pasal tentang LGBT. Politikus Golkar itu pun menegaskan menolak legalitas LGBT karena merusak moral bangsa. “Saya yakin pernyataan Pak Zulkifli salah ucap,” kata Bamsoet.

Pembahasan RUU KUHP di Komisi III DPR, selain menolak, merundingkan soal pemidanaan terhadap perilaku LGBT. Itu tidak hanya pada perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tapi juga hubungan sesama jenis yang dapat dikategorikan pidana asusila. DPR masih membahas pasal tentang LGBT masuk delik aduan atau tidak.

“Yang jelas harus ada perluasan cakupan pemidanaan terhadap perilaku LGBT,” ujarnya. Bamsoet menyatakan sudah menelepon para pimpinan Fraksi di DPR dan semuanya menyatakan tidak setuju terhadap perilaku LGBT. Semangat semua fraksi, kata Bamsoet, cenderung pada perluasan pemidanaan. “Pak Zulkifli menyampaikan perilaku LGBT harus dihukum berat. Artinya beliau tidak setuju.”

Zulkifli Hasan sebelumnya menyatakan, lima Fraksi di DPR menolak adanya LGBT dan lima lainnya belum memberikan pendapat. Sejumlah kalangan berharap, polemik LGBT disudahi karena semua fraksi di parlemen sudah menyatakan sepakat menolak perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender itu. DPR ke depan patut transparan dalam membahas rancangan undang-undang.

 

 

 

 


Reportase : Malcos Marianotato
Editor : Ridwan Maulana

KATEGORI

  • Polhukam
  • Global
  • Kesra
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Travel & Lifestyle
  • Sosok
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sainstek/Kesehatan
  • Opini & Kolom
  • Liputan Khusus
  • Foto
  • Indeks

Dapatkan newsletter update berita setiap hari dengan menyertakan E-Mail Anda.



PT. BERITA NASIONAL
Jl. Teuku Cik Ditiro 77 Menteng
Jakarta Pusat 10310
Telp : 021-315 2699
E-Mail Redaksi :
redaksi@harian-nasional.com
Info Pemasangan Iklan :
iklan@harian-nasional.com

  • Polhukam
  • Global
  • Kesra
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Travel & Lifestyle
  • Sosok
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sainstek/Kesehatan
  • Opini & Kolom
  • Liputan Khusus
  • Foto
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Lihat Versi Mobile

Copyright 2018 © Harian Nasional. Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.