Pidana LGBT Perlu Diperluas

“Tindak pidana LGBT perlu diperluas karena mereka tidak mengenal usia,” katanya di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (22/1).
Dalam revisi UU KUHP, ada inisiatif dari pemerintah yang mengatur pasal pidana terhadap hubungan sejenis antara orang dewasa dengan anak-anak. Namun, menurut Yandri, belum diatur secara detail. Persoalan ini (LGBT) harus dihadapi bersama karena merusak tatanan sosial dan menyalahi kodrat manusia. PAN memastikan menolak LGBT berkembang masif di Indonesia.
Yandri menegaskan Zulkifli Hasan tidak pernah menyebut lima fraksi di DPR menyetujui LGBT, seperti berita yang berkembang di media online. Zulkifli, yang juga menjabat Ketua MPR RI itu telah mempertegas bahwa PAN paling depan menolak LGBT sejak awal bergulir. Yandri juga memastikan, insiden ini tidak ada kaitannya dengan tahun politik.
“LGBT bukan masalah tahun politik, melainkan menyangkut prinsip tingkat kehidupan bangsa dan negara. Kehidupan kita harus dijaga. Sejak PAN berdiri kami sudah anti-LGBT,” ujar Yandri. Meski demikian, peristiwa ini (pernyataan Ketua MPR RI) yang sempat membuat gempar publik ada hikmah yang muncul. Semua fraksi di parlemen, kemarin menyatakan menolak LGBT.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meyakini, pernyataan Zulkifli mis-komunikasi. Bamsoet mengakui, Komisi III DPR RI sedang membahas rancangan undang-undang KUHP yang salah satu pasal tentang LGBT. Politikus Golkar itu pun menegaskan menolak legalitas LGBT karena merusak moral bangsa. “Saya yakin pernyataan Pak Zulkifli salah ucap,” kata Bamsoet.
Pembahasan RUU KUHP di Komisi III DPR, selain menolak, merundingkan soal pemidanaan terhadap perilaku LGBT. Itu tidak hanya pada perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tapi juga hubungan sesama jenis yang dapat dikategorikan pidana asusila. DPR masih membahas pasal tentang LGBT masuk delik aduan atau tidak.
“Yang jelas harus ada perluasan cakupan pemidanaan terhadap perilaku LGBT,” ujarnya. Bamsoet menyatakan sudah menelepon para pimpinan Fraksi di DPR dan semuanya menyatakan tidak setuju terhadap perilaku LGBT. Semangat semua fraksi, kata Bamsoet, cenderung pada perluasan pemidanaan. “Pak Zulkifli menyampaikan perilaku LGBT harus dihukum berat. Artinya beliau tidak setuju.”
Zulkifli Hasan sebelumnya menyatakan, lima Fraksi di DPR menolak adanya LGBT dan lima lainnya belum memberikan pendapat. Sejumlah kalangan berharap, polemik LGBT disudahi karena semua fraksi di parlemen sudah menyatakan sepakat menolak perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender itu. DPR ke depan patut transparan dalam membahas rancangan undang-undang.