PTS Bermasalah Harus Berbenah

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI (Menristekdikti), Muhammad Nasir. (ANTARA | ANDREAS FITRI ATMOKO)
Yayasan harus bertanggung jawab atas nasib mahasiswa jika kampus terpaksa ditutup .
JAKARTA (HN)- Perguruan tinggi swasta (PTS) yang tengah dalam proses pembinaan pemerintah dituntut berbenah dan menaati aturan. Sejauh ini ada 32 PTS sedang dibina Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) karena mengalami sejumlah permasalahan.
"Status pembinaan dicabut kalau PTS bermasalah memperbaiki apa yang harus diperbaiki. Kalau masih bisa dibina, akan kami terus bina. Jika PTS sudah dinilai tak bisa lagi diperbaiki, maka izin dicabut," kata Kasubdit Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi Kemenristekdikti Henri Tambunan kepada HARIAN NASIONAL, Rabu (28/3).
Dia menjelaskan, Kemenristekdikti melakukan pengawasan bersama Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). Sinergi kedua lembaga diharapkan mampu mencegah adanya PTS yang bandel saat pembinaan dilakukan.
Menurut Henri, selain dilarang merekrut mahasiswa baru, PTS dalam proses pembinaan juga tidak boleh melakukan wisuda.
"Kalau melanggar, lulusannya tidak akan diakui dan ijazahnya dicabut," tuturnya.
Henri berujar, selama ini belum ada PTS bermasalah yang melanggar kebijakan tersebut. Pasalnya, Kopertis dan Kemenristekdikti juga melakukan pemeriksaan.
Kemenristekdikti, Henri melanjutkan, mengevaluasi pembinaan setelah enam bulan pertama. PTS akan ditegur jika tidak menunjukkan peningkatan. Namun, tak sedikit pula PTS yang berhasil terbebas dari masalah. Hal ini turut mengemuka dari 32 PTS yang saat ini dibina.
"Ada yang menunjukkan perbaikan. Proses perkuliahan pun tetap berjalan," katanya.
Henri menambahkan, yayasan yang menaungi kampus juga harus bertanggung jawab terhadap mahasiswa bila PTS terpaksa ditutup. Mereka dapat mentransfer mahasiswa ke PTS yang berada di sekitar wilayahnya.
"Kami menyarankan agar mahasiswa tidak dirugikan," katanya.
Direktur Pembinaan Kelembagaan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti Totok Prasetyo menilai, batas penyelesaian pembinaan 32 PTS tidak sama. Sebab, bimbingan memang tidak dilakukan bersamaan.
Totok mengatakan, salah satu pembenahan PTS bermasalah juga dilakukan dengan merger.
"Proses ini dilakukan berdasarkan kesadaran PTS," kata Totok menegaskan.
Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Budi Djatmiko menyatakan siap mendampingi PTS dalam pembinaan. Dia menjelaskan, APTISI akan mengundang pihak yayasan dan pimpinan PTS.
Bantuan tersebut, lanjut Budi, diharapkan membantu pembinaan PTS cepat selesai agar dapat beroperasi seperti biasa.
"Kami berharap masalah tidak berlarut lama dan PTS bisa kembali merekrut mahasiswa baru," katanya.
Budi menjelaskan, penyelesaian masalah PTS selama ini tidak memenuhi harapan. Sebab, ribuan mahasiswa terpaksa kehilangan status kemahasiswaan
Menurut Budi, pengalaman penyelesaian 247 PTS bermasalah pada 2016, sekitar 40 persen tidak terselamatkan dan terpaksa tutup. Dia pun menyoroti kinerja pemerintah dan Kopertis.
"Mereka hanya mampu menyalahkan saja. Padahal pembinaan PTS tidak dilakukan baik dan benar dalam proses panjang," katanya.
Reportase : Alvin Tamba
Editor : Aria Triyudha