• Foto
  • Video
  • Indeks
Follow Us on Facebook Follow Us on Twitter Get Latest News From Us

Harian Nasional

Sabtu, 21 April 2018 | 03:21 WIB

  • Terkini
  • Terpopuler
  • Anies Bertemu Presiden Erdogan Saat Salat Jumat
  • IUP Sultra Melebihi Luas Daratan
  • 'Jumat Berdarah' Terus Berlangsung di Gaza
  • Jangan Remehkan Gempa Berkekuatan Kecil
  • DPR Kritisi Kelangkaan Premium di Jamali
  • APSyFI Sayangkan Sikap Industri Makanan Minuman
  • Prancis Deportasi Ulama Salaf El Hadi Doudi
  • Kala Indonesia Menanggapi Genderang Perang Dagang
  • Menhub: Tarif LRT Palembang Rp 5.000
  • Wenger akan Mundur dari Arsenal
  • Waspadai Praktik Curang Sistem Rujukan
  • Koo, Aktor Terbaik Hong Kong
  • Enam Anggota Polda Papua Dipecat
  • Mendikbud: Pemberian Bobot UNBK Matematika
  • Raja Salman Kecam Iran dan Amerika Serikat
  • Piala Indonesia Dinilai Merugikan Persija
  • Exco: Indra (Masih) Terkuat
  • Komdis PSSI Kian Bernyali
  • Pengemudi Go-Jek Dipotong Rp 16.800
  • Polisi Tangkap Komunitas Tukar Pasangan


  • Home /
  • Ekonomi

Australia Enggan Akomodasi AS di TPP

Senin, 16 April 2018 06:32 WIB
Australia Enggan Akomodasi AS di TPP
Menteri Perdagangan Australia Steven Ciobo. (AFP | CLAUDIO REYES )

SILAKAN DIBAGI :

  • Tweet
SYDNEY (HN) - Amerika Serikat (AS) berkeinginan kembali masuk kesepakatan kerja sama perdagangan Trans Pasifik (TPP). Namun, Australia masih enggan menerima jika AS masuk kembali.

Presiden AS Donald Trump sempat menyatakan keluar dari TPP. Dia menganggap TPP sebagai pembunuh lapangan kerja bagi masyarakat AS.
Namun, Trump memang menyiratkan akan bergabung kembali dengan TPP jika bisa mendapatkan kesepakatan 'lebih baik'.
Menteri Perdagangan Australia Steven Ciobo mengatakan, tidak berminat segala bentuk negosiasi ulang secara besar-besaran dari kesepakatan TPP untuk mengakomodasi AS.
"Sekarang jangan salah. Itu tidak mengatakan kita tidak ingin orang AS kembali, kami lakukan," kata Ciobo kepada Sky News Australia.
"Namun, apa yang saya katakan adalah saya tidak bisa melihat kita melepas semua jahitan yang membawa kesepakatan ini bersama untuk mengakomodasi AS pada titik ini."
Sebelas negara Asia Pasifik menandatangani perjanjian perdagangan TPP terbaru, yang sekarang dikenal dengan Perjanjian Komprehensif dan Progresif TPP (CTPP) pada Maret 2018.
Selain Australia, pakta ini juga mencakup Brunei, Kanada, Chile, Jepang, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Peru, Singapura, dan Vietnam, yang mewakili 13,5 persen dari perekonomian global. Sekitar 11 negara bagian itu menguasai pasar 500 juta orang.
Kesepakatan itu ditandatangani sebelum Trump mengenakan kenaikan tarif bea masuk baja dan aluminium impor dari China dan kebijakan saling pungut bea masuk kedua negara.
Pemerintahan Presiden Trump mengklaim telah menggandakan memerangi perdagangan yang tidak adil dibandingkan Presiden Barack Obama. Trump lebih keras melawan dumping dan subsidi tidak sah. Trump sejauh ini belum melakukan peringatan paling mengerikan dalam perdagangan.
Sejak tahun lalu, Trump telah gencar mengenakan tarif atas serangkaian barang-barang manufaktur, persediaan industri, dan barang-barang pertanian. Tujuannya melindungi produsen AS dari dugaan dumping produk di pasar AS di bawah nilai wajar dan di bawah subsidi tidak adil oleh negara lain.
Barang bervariasi seperti zaitun Spanyol, biodiesel Argentina, dan karung dari Vietnam. Beragam bentuk baja dan aluminium dari Eropa, Asia, dan Afrika.
Bahan kimia industri yang terdengar aneh seperti resin polietilen tereftalat dari Pakistan dan amonium sulfat untuk pupuk dari China.
Menteri Perdagangan AS Wilbur Ross mengatakan kepada Kongres bulan lalu. Dia sangat menentang dumping dan mengimbangi tuntutan pemerintahan Obama.
"Kami telah menjalankan 70-80 persen lebih banyak kasus yang benar dimulai dari pemerintahan sebelumnya. Kami juga menyelesaikan lebih banyak kasus daripada pemerintahan yang pernah selesai. Kami memiliki lebih dari 100 kasus," kata Ross.
Namun, upaya-upaya ini dapat terhambat di Komisi Perdagangan Internasional AS yang independen dan memiliki kekuatan untuk memblokir bea masuk anti-dumping pemerintah dan bea pengenaan tarif ketika tidak ada kerugian bagi industri AS.
Komisi Perdagangan Internasional AS juga menepis pemberlakuan bea masuk titanium dari Jepang dan Kazakhstan (dengan impor tahunan senilai US$ 145,2 juta), natrium glukonat dan asam glukonat dari Prancis (US$ 6,4 juta), dan karet dari Sri Lanka (US$ 2 juta).
Ketika penolakan ini diperhitungkan, tahun pertama Trump malah terlihat lebih lambat daripada Obama saat pemerintahan tahun keduanya.
Nilai gabungan impor tahunan saat pemerintahan Trump mencapai lebih dari US$ 6 miliar, yang melibatkan impor dari 29 negara. Namun, pada tahun 2016, AS mengeluarkan kebijakan akhir anti-dumping dan kompensasi pesanan senilai US$ 6,6 miliar impor dari hanya 16 negara, hampir mencapai US$ 600 juta.
Jumlah yang dipertanyakan mungkin tampak kecil, mengingat defisit perdagangan AS tahun lalu sekitar US$ 566 miliar. Para ekonom mengatakan, kasus-kasus perbaikan perdagangan kemungkinan besar menjadi penghambat ekonomi secara keseluruhan karena mereka cenderung menaikkan harga.
"Bukan itu intinya. Mereka ada di sana untuk membantu perusahaan dan sektor tertentu melalui periode perdagangan yang tidak adil," kata mantan ketua ITPC Peter Watson.

Reportase : AFP | Didik Purwanto
Editor : Didik Purwanto

KATEGORI

  • Polhukam
  • Global
  • Kesra
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Travel & Lifestyle
  • Sosok
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sainstek/Kesehatan
  • Opini & Kolom
  • Liputan Khusus
  • Foto
  • Indeks

Dapatkan newsletter update berita setiap hari dengan menyertakan E-Mail Anda.



PT. BERITA NASIONAL
Jl. Teuku Cik Ditiro 77 Menteng
Jakarta Pusat 10310
Telp : 021-315 2699
E-Mail Redaksi :
redaksi@harian-nasional.com
Info Pemasangan Iklan :
iklan@harian-nasional.com

  • Polhukam
  • Global
  • Kesra
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Travel & Lifestyle
  • Sosok
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sainstek/Kesehatan
  • Opini & Kolom
  • Liputan Khusus
  • Foto
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Lihat Versi Mobile

Copyright 2018 © Harian Nasional. Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.