• Foto
  • Video
  • Indeks
Follow Us on Facebook Follow Us on Twitter Get Latest News From Us

Harian Nasional

Rabu, 25 April 2018 | 15:44 WIB

  • Terkini
  • Terpopuler
  • Komunitas Motor Ramaikan IIMS 2018
  • Rita Ora Boyong 26 Penari ke Jakarta
  • Kontestan Termuda Juara Indonesian Idol
  • Sandhy Sondoro | Kapabilitas Penyanyi
  • Kamini Manikam | Misi Kehidupan
  • Kota Hiburan Saudi Siap Menyaingi Disney
  • Masyarakat Indonesia Optimistis Sukses
  • Geliat Komik Indonesia di Dunia Digital
  • Konsep ‘Wasatiyyat Islam’ akan Dikenalkan pada Dunia
  • Sentuhan Lintas Zaman di Halaman
  • Hikmahanto: Kemlu Harus Protes Tulisan Dubes Inggris
  • 3 Negara Rugikan Indonesia
  • Exco: Indra (Masih) Terkuat
  • Lion Air Group akan Beli Boeing 787 Dreamliner
  • Pemerintah akan Rekrut 100 Ribu Guru
  • Manuver Politik Erdogan Dinilai Tepat
  • Jonan: Sebentar Lagi Premium tak Langka
  • Prancis Deportasi Ulama Salaf El Hadi Doudi
  • Via Vallen Rindu 'Mbonek'
  • Kecelakaan Jembatan Widang, Truk tak Masuk Jembatan Timbang


  • Home /
  • Polhukam

KPK Dalami Sumber Pemberian Gratifikasi kepada Zumi Zola

Senin, 16 April 2018 23:57 WIB
KPK Dalami Sumber Pemberian Gratifikasi kepada Zumi Zola
Zumi Zola ( ANTARA FOTO|AKBAR NUGROHO GUMAY )

BACA JUGA:

  • Penerima Dana KTP-el Diburu
  • ICW: KPK Harus Sidik Korporasi KTP Elektronik
  • KPK: 30 Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang
  • KPK: Kasus KTP-El tak Berhenti pada Novanto
  • Hukuman Novanto Diharapkan Setimpal

SILAKAN DIBAGI :

  • Tweet
JAKARTA (HN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber pemberian gratifikasi kepada Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk mendalaminya, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (16/4), KPK pada Senin memeriksa enam saksi dari total tujuh saksi yang dipanggil untuk tersangka Zumi Zola dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017.

"Memang kami sedang mendalami informasi sumber gratifikasi tersebut. Diduga berasal dari sejumlah pihak, ada yang merupakan pengusaha setempat," katanya.

Adapun enam saksi yang diperiksa itu, yakni Direktur Utama PT Merangin Karya Sejati Ismail Ibrahim, staf atau pegawai PT Merangin Karya Sejati Nano, Direktur PT Hendy Mega Pratama Irawan Nasution, Direktur PT Blistik Jaya Djamino, Direktur PT Dua Putri Persada Fatmawati dan Hardono dari unsur swasta.

"Kami mendalami pengetahuan dari masing-masing saksi tentang adanya dugaan pemberian gratifikasi pada Zumi Zola," ucap Febri.

Sementara itu, satu saksi yang tidak hadir adalah Direktur Utama PT Usaha Batanghari Abdul Kadir.

"Kami belum mendapat informasi," ucap Febri.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menahan Zumi pada Senin (9/4) setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan pada 2 Februari 2018.

Zumi Zola ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Kuningan yang berlokasi di gedung KPK lama.

Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp 6 miliar.

Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.

KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan dan Saifuddin. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda.

Ketiga tersangka itu saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Total uang yang diamankan dalam OTT itu adalah Rp 4,7 miliar. Pemberian uang itu adalah agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 karena para anggota DPRD itu berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.

Reportase : ANTARA
Editor : Mulya Achdami

KATEGORI

  • Polhukam
  • Global
  • Kesra
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Travel & Lifestyle
  • Sosok
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sainstek/Kesehatan
  • Opini & Kolom
  • Liputan Khusus
  • Foto
  • Indeks

Dapatkan newsletter update berita setiap hari dengan menyertakan E-Mail Anda.



PT. BERITA NASIONAL
Jl. Teuku Cik Ditiro 77 Menteng
Jakarta Pusat 10310
Telp : 021-315 2699
E-Mail Redaksi :
redaksi@harian-nasional.com
Info Pemasangan Iklan :
iklan@harian-nasional.com

  • Polhukam
  • Global
  • Kesra
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Travel & Lifestyle
  • Sosok
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sainstek/Kesehatan
  • Opini & Kolom
  • Liputan Khusus
  • Foto
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Lihat Versi Mobile

Copyright 2018 © Harian Nasional. Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.