Pemerkosa Turis Divonis 5,5 Tahun

DENPASAR (HN) - Pengemudi ojek dalam jaringan (daring) Edison Lumban Batu (23), terdakwa kasus pemerkosaan, dijatuhi hukuman selama 5,5 tahun penjara.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan dengan kekerasan atau ancaman melakukan persetubuhan di luar perkawinan dan melanggar pasal 285 KUHP jo pasal 53 ayat 1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim IA Nyoman Adnya Dewi di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (16/4).
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman enam tahun penjara.
Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena perbuatannya dapar merusak citra Pulau Bali yang menjadi tujuan wisatawan asing. Sedangkan, hal yang meringankan hukuman, terdakwa menyesali perbuatannya.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap Nurgul Bulat, turis asal Turki, pada 13 November 2017 pukul 21.00 WITA karena melihat korban memakai pakaian seksi.
Sebelum terjadi pencabulan, korban memesan ojek melalui telepon selulernya pada pukul 16.30 WITA dengan tujuan Restoran Bali Buddha. Saat itu datang terdakwa mengendarai motor Honda Vario putih dengan Nomor Polisi DK-3992-OQ mengantar korban menuju restoran itu.
Tiba di tempat yang dituju, korban membayar sejumlah uang kepada terdakwa. Setelah melakukan aktivitas di restoran itu, korban kembali memesan ojek daring dan ternyata pemesanan kembali terjadi pada terdakwa.
Korban yang sempat terkejut, tapi tanpa ada rasa curiga, korban minta diantarkan ke indekos korban di Jalan Nuana Sari Nomor 88X, Jimbaran, Kuta Selatan.
Saat perjalanan menuju indekos korban, terdakwa membalikkan arah motornya ke jalan yang tidak sesuai dengan rute yang dituju. Korban sempat curiga dan mengingatkan terdakwa bahwa jalan yang dilaluinya bukan menuju indekos korban.
Namun, terdakwa meyakinkan korban bahwa jalan yang dilaluinya itu merupakan jalan pintas. Tiba-tiba terdakwa menghentikan motornya di semak-semak yang sepi dan memaksa korban untuk turun. Kemudian, terjadilah pemerkosaan terhadap korban.
Korban sempat melakukan perlawanan. Namun, terdakwa justru mencekik leher korban, dan korban berusaha melepaskannya. Terdakwa kembali memukul dahi korban dengan batu beberapa kali dan menjambak korban.
Terdakwa kemudian kabur meninggalkan korban saat itu bersimbah darah, tanpa mengenakan celana. Korban kemudian terbangun dan kabur menuju keramaian dan meminta tolong kepada seseorang.
Saat itu, korban dibantu dua lelaki bernama Petrus Pati dan Yosep Katoda dan diberikan sarung untuk menutup bagian tubuh korban. Korban kemudian diantar ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dialaminya itu.