Proses Gugatan PKPU Jangan Ganggu Tahapan

Ketua KPU RI Arief Budiman . (ANTARA FOTO | Wahyu Putro A)
JAKARTA (HN) -
Peraturan KPU (PKPU) yang melarang eks narapidana (napi) korupsi (koruptor) jadi calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019, berpotensi diuji materi ke Mahkamah Agung (MA), menyusul penolakan sejumlah fraksi di DPR RI. Ketua KPU RI Arief Budiman tak masalah, rumusan yang dituangkan lembaganya lewat PKPU Pencalonan itu digugat karena sesuai mekanisme yang ada.
"Silakan jika ada pihak yang mengajukan uji materi. Kami berharap MA cepat memproses uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif agar tidak mengganggu proses tahapan pemilu," katanya di Jakarta, Kamis (5/7).
KPU menghormati dan melaksanakan putusan MA terkait uji materi PKPU. Dalam Rapat Konsultasi pimpinan DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu membahas PKPU Pencalonan kemarin di parlemen, dihasilkan kesepakatan, di antaranya, semua warga negara berhak memilih dan dipilih. Selain itu mempersilakan publik mengajukan uji materi ke MA yang tidak setuju dengan isi PKPU.
Sedikitnya, 16 tahapan yang harus dilalui parpol dan caleg. Pada 23 September 2018, akan dikeluarkan daftar caleg tetap (DCT). Tahapan paling krusial adalah verifikasi dan perbaikan berkas daftar calon. KPU akan meneliti semua berkas, mulai dari kebenaran hingga keabsahan dokumen. KPU juga akan mengklarifikasi dan memverifikasi keabsahan dokumen kepada lembaga yang punya otoritas.
Menurut Direktur Perludem Titi Anggraini, jika parpol menandatangani pakta integritas sebagai syarat pencalonan, kandidat otomatis gugur ketika tahap verifikasi KPU menemukan status seseorang yang berlatar eks napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak. PKPU 20 Tahun 2018 mengatur syarat pengajuan caleg menyertakan dokumen formulir B3 berupa Pakta Integritas.
"Jika ketua umum parpol menandatangani pakta integritas, tapi tetap mengusung eks napi, berarti sudah melakukan kebohongan publik dan pengkhianatan pada janji (komitmen) yang sudah dibuat," ujar Titi.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam rapat konsultasi menyerukan gugatan PKPU Pencalonan ke MA sembari menunggu proses verifikasi caleg. Menurut dia, apa pun keputusan MA akan menjadi patokan bagi KPU. Jika gugatan diterima, KPU meneruskan proses verifikasi menjadi caleg tetap. Sebaliknya, jika ditolak, KPU berhak mencoret caleg yang bersangkutan.
Proses pendaftaran calon anggota DPD RI pada 2 Juli-8 Juli 2018. Pengajuan daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten serta Kota pada 4 Juli-17 Juli 2018. Pengumuman DCT Anggota DPD RI pada 21 September-23 September 2018. Sedangkan pengumuman DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 21 September-23 September 2018.
Reportase : Arif Rahman
Editor : Ridwan Maulana