Gubernur dan Wagub Jatim Terpilih Tunggu MK

Gedung Mahkamah Konstitusi. (HARIAN NASIONAL | FILES)
SURABAYA (HN) -
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menyatakan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Terpilih periode 2019-2024 menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sesuai jadwal, penetapan pasangan gubernur-wakil gubernur terpilih masih menunggu MK karena menunggu apakah ada gugatan atau tidak," ujar komisioner KPU Jatim Choirul Anam di Surabaya, Rabu (11/7).
Putusan MK ditetapkan pada 23 Juli dan keesokan harinya dilakukan penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada Jatim 27 Juni lalu.
Karena itulah, kata Choirul, penetapan MK itu akan menjadi dasar bagi KPU Jatim untuk menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim terpilih.
Menurut dia, penetapan MK memang mundur dari jadwal sebab sesuai aturan setelah penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi, pasangan yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Jatim diberi waktu tiga hari.
"Karena Pilkada Serentak 2018 dilaksanakan di 171 daerah, MK pasti kerepotan jika harus membuat surat keputusan satu per satu sehingga akan dibuatkan keputusan secara serentak pada 24 Juli," kata dia.
Sementara itu, terkait jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, komisioner Divisi Perencanaan dan Data tersebut menyerahkannya kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Masa jabatan Gubernur Jatim Soekarwo dan Wakil Gubernur Saifullah Yusuf berakhir pada 12 Februari 2019.
KPU Jatim menyatakan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak sebagai pemenang Pilkada Jatim 2018. Hasilnya, pasangan calon gubernur nomor urut 1 itu, yang diusung oleh koalisi Partai Demokrat, Golkar, Hanura, PPP, PAN dan Nasdem memperoleh 10.465.218 suara atau 53,55 persen.
Sementara, pasangan nomor urut 2, Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno, yang diusung koalisi PDIP, PKB, PKS dan Gerindra, memperoleh 9.076.014 suara atau 46,5 persen. Total suara yang masuk dari 38 kabupaten dan kota se-Jatim sebanyak 20.323.259 suara dengan suara sah sebanyak 19.541.232 dan 782.027 suara dinyatakan tidak sah.
Reportase : ANTARA | Andi Nugroho
Editor : Andi Nugroho