Buron Kasus JORR Dijebloskan ke Cipinang

Jaksa Agung HM Prasetyo (ANTARA | M AGUNG RAJASA)
JAKARTA (HN) - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjebloskan buron kasus korupsi dalam pengelolaan jalan Tol Lingkar Luar (JORR) Jakarta, Thamrin Tanjung, ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
"Sudah dimasukkan ke LP Cipinang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi di Jakarta, Kamis.
Aparat kejaksaan menangkap Thamrin di Cilandak Town Square (Citos) Jakarta Selatan pada Selasa (10/7) pukul 21.50 WIB.
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, tidak ada tempat aman bagi buron kasus korupsi untuk bersembunyi karena para aparat penegak hukum akan memburu mereka di mana pun berada.
"Kita akan cari terus, kita berikan pesan pada mereka tidak ada tempat yang aman bagi para buron ini. Mereka tidak akan tidur nyenyak," katanya seusai acara pembukaan Pekan Olahraga (POR) Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 di Jakarta, lansir Antara, Kamis (12/7).
Aparat kejaksaan, ia menjelaskan, akan mengawal penanganan kasus kejahatan hingga tuntas; memastikan para terpidana membayar denda serta uang pengganti sesuai putusan pengadilan, serta memulihkan kerugian negara.
"Suka atau tidak, mau atau tidak, mereka harus bayar kalau tidak kita sita barangnya, kita bisa minta diganti dengan hukuman kurungan pengganti, tinggal pilih saja," katanya.
Kejaksaan punya program Tabur 31.1, operasi penangkapan satu buron setiap bulan oleh 31 kejaksaan tinggi.
Nirwan menjelaskan eksekusi terhadap Thamrin dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 11 Oktober 2001.
Thamrin merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai Rp 1,05 triliun dan 471.000.000 dolar AS yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dia dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 25.000.000 subsidair enam bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 8 miliar.
"Sudah dimasukkan ke LP Cipinang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi di Jakarta, Kamis.
Aparat kejaksaan menangkap Thamrin di Cilandak Town Square (Citos) Jakarta Selatan pada Selasa (10/7) pukul 21.50 WIB.
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, tidak ada tempat aman bagi buron kasus korupsi untuk bersembunyi karena para aparat penegak hukum akan memburu mereka di mana pun berada.
"Kita akan cari terus, kita berikan pesan pada mereka tidak ada tempat yang aman bagi para buron ini. Mereka tidak akan tidur nyenyak," katanya seusai acara pembukaan Pekan Olahraga (POR) Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 di Jakarta, lansir Antara, Kamis (12/7).
Aparat kejaksaan, ia menjelaskan, akan mengawal penanganan kasus kejahatan hingga tuntas; memastikan para terpidana membayar denda serta uang pengganti sesuai putusan pengadilan, serta memulihkan kerugian negara.
"Suka atau tidak, mau atau tidak, mereka harus bayar kalau tidak kita sita barangnya, kita bisa minta diganti dengan hukuman kurungan pengganti, tinggal pilih saja," katanya.
Kejaksaan punya program Tabur 31.1, operasi penangkapan satu buron setiap bulan oleh 31 kejaksaan tinggi.
Nirwan menjelaskan eksekusi terhadap Thamrin dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 11 Oktober 2001.
Thamrin merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai Rp 1,05 triliun dan 471.000.000 dolar AS yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dia dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 25.000.000 subsidair enam bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 8 miliar.
Reportase : Mulya Achdami
Editor : Mulya Achdami