• Foto
  • Video
  • Indeks
Follow Us on Facebook Follow Us on Twitter Get Latest News From Us

Harian Nasional

Minggu, 17 Februari 2019 | 14:51 WIB



  • Terkini
  • Terpopuler
  • Progres Bandara Kulon Progo Capai 35 Persen
  • Sejumlah Menteri Ekonomi Diundang Hadiri Debat Kedua
  • Sebelum Debat, Prabowo Temui Tim BPN
  • Relawan Jokowi Bakal Nobar Debat Capres di Parkir Timur Senayan
  • Sejumlah Rumah di Pring-Sewu Roboh Diterjang Hujan-Angin
  • Bandara Supadio Kembali Beroperasi Normal
  • Timnas U-22 Antisipasi Kelebihan-Kekurangan Myanmar
  • Peradilan Pidana Terpadu terjadi Pergeseran Doktrin
  • Jokowi Disebut Minta Tunda Usut Petral ke KPK
  • Airport Emergency Committee Supadio Evakuasi Badan Pesawat
  • Gempar Kanker Darah
  • Jejak Sang Maestro Antonio Blanco Junior
  • Tatkala Anak Penderita Kanker Jalani Pengobatan Paliatif
  • Memahami Zkizofrenia, Kanker Jiwa
  • Favorit Juara MotoGP 2019 di Mata Lorenzo
  • Laki-laki Perlu Periksakan Kesehatan Reproduksi
  • 'Darah Muda' Iqbaal Ramadhan
  • Warna Pesta Musik Terbesar 2019
  • Bintang Persija Simic Ditangkap Polisi Australia
  • Tarif Ojek Daring Diserahkan ke Pemda



  • Home /
  • Polhukam

Buron Kasus JORR Dijebloskan ke Cipinang

Kamis, 12 Juli 2018 17:24 WIB
Buron Kasus JORR Dijebloskan ke Cipinang
Jaksa Agung HM Prasetyo (ANTARA | M AGUNG RAJASA)

BACA JUGA:

  • Kejagung Tangkap Buron Korupsi Raskin
  • KPK Tahan Tersangka Suap DPRD Sumut
  • Pelarian Eddy Sindoro Berakhir di Rutan
  • Wanita Penjual Obat PCC Dituntut Dua Tahun
  • Di Penjara, Ahok Ingin Menulis

SILAKAN DIBAGI :

  • Tweet

JAKARTA (HN) - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjebloskan buron kasus korupsi dalam pengelolaan jalan Tol Lingkar Luar (JORR) Jakarta, Thamrin Tanjung, ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

"Sudah dimasukkan ke LP Cipinang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi di Jakarta, Kamis.

Aparat kejaksaan menangkap Thamrin di Cilandak Town Square (Citos) Jakarta Selatan pada Selasa (10/7) pukul 21.50 WIB.

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, tidak ada tempat aman bagi buron kasus korupsi untuk bersembunyi karena para aparat penegak hukum akan memburu mereka di mana pun berada.

"Kita akan cari terus, kita berikan pesan pada mereka tidak ada tempat yang aman bagi para buron ini. Mereka tidak akan tidur nyenyak," katanya seusai acara pembukaan Pekan Olahraga (POR) Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 di Jakarta, lansir Antara, Kamis (12/7).

Aparat kejaksaan, ia menjelaskan, akan mengawal penanganan kasus kejahatan hingga tuntas; memastikan para terpidana membayar denda serta uang pengganti sesuai putusan pengadilan, serta memulihkan kerugian negara.

"Suka atau tidak, mau atau tidak, mereka harus bayar kalau tidak kita sita barangnya, kita bisa minta diganti dengan hukuman kurungan pengganti, tinggal pilih saja," katanya.

Kejaksaan punya program Tabur 31.1, operasi penangkapan satu buron setiap bulan oleh 31 kejaksaan tinggi.

Nirwan menjelaskan eksekusi terhadap Thamrin dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 11 Oktober 2001.

Thamrin merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai Rp 1,05 triliun dan 471.000.000 dolar AS yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dia dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 25.000.000 subsidair enam bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 8 miliar.

Reportase : Mulya Achdami
Editor : Mulya Achdami

KATEGORI

  • Polhukam
  • Global
  • Kesra
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Travel & Lifestyle
  • Sosok
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sainstek/Kesehatan
  • Opini & Kolom
  • Liputan Khusus
  • Foto
  • Indeks

Dapatkan newsletter update berita setiap hari dengan menyertakan E-Mail Anda.



PT. BERITA NASIONAL
Jl. Teuku Cik Ditiro 77 Menteng
Jakarta Pusat 10310
Telp : 021-315 2699
E-Mail Redaksi :
redaksi@harian-nasional.com
Info Pemasangan Iklan :
iklan@harian-nasional.com

  • Polhukam
  • Global
  • Kesra
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Travel & Lifestyle
  • Sosok
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sainstek/Kesehatan
  • Opini & Kolom
  • Liputan Khusus
  • Foto
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Lihat Versi Mobile

Copyright 2018 © Harian Nasional. Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.