• Foto
  • Video
  • Indeks
Follow Us on Facebook Follow Us on Twitter Get Latest News From Us

Harian Nasional

Minggu, 17 Februari 2019 | 15:17 WIB



  • Terkini
  • Terpopuler
  • Bukit Tuamese, Pesona ala Raja Ampat
  • Progres Bandara Kulon Progo Capai 35 Persen
  • Sejumlah Menteri Ekonomi Diundang Hadiri Debat Kedua
  • Sebelum Debat, Prabowo Temui Tim BPN
  • Relawan Jokowi Bakal Nobar Debat Capres di Parkir Timur Senayan
  • Sejumlah Rumah di Pring-Sewu Roboh Diterjang Hujan-Angin
  • Bandara Supadio Kembali Beroperasi Normal
  • Timnas U-22 Antisipasi Kelebihan-Kekurangan Myanmar
  • Peradilan Pidana Terpadu terjadi Pergeseran Doktrin
  • Jokowi Disebut Minta Tunda Usut Petral ke KPK
  • Gempar Kanker Darah
  • Jejak Sang Maestro Antonio Blanco Junior
  • Tatkala Anak Penderita Kanker Jalani Pengobatan Paliatif
  • Memahami Zkizofrenia, Kanker Jiwa
  • Favorit Juara MotoGP 2019 di Mata Lorenzo
  • Laki-laki Perlu Periksakan Kesehatan Reproduksi
  • 'Darah Muda' Iqbaal Ramadhan
  • Warna Pesta Musik Terbesar 2019
  • Bintang Persija Simic Ditangkap Polisi Australia
  • Tarif Ojek Daring Diserahkan ke Pemda



  • Home /
  • Global

Imran Khan Dilantik, Pakistan Punya PM Baru

Sabtu, 18 Agustus 2018 17:58 WIB
Imran Khan Dilantik, Pakistan Punya PM Baru
Imran Khan (AFP | AAMIR QURESHI )

BACA JUGA:

  • Pakistan Sensor Kolom Opini NY Times
  • Konsulat China-Pasar di Pakistan Diserang, Puluhan Tewas
  • 'Miliarder tak Berduit' dan Skandal Pencucian Uang di Pakistan
  • Bantuan US$ 300 Juta untuk Pakistan Terancam Batal
  • Jammu dan Kashmir Lumpuh

SILAKAN DIBAGI :

  • Tweet

ISLAMABAD (HN) -
Mantan bintang kriket Imran Khan diambil sumpahnya sebagai perdana menteri Pakistan pada Sabtu (18/8), menerima tantangan untuk membentuk pemerintahan koalisi di negara Asia Selatan yang memiliki senjata nuklir itu di saat krisis mata uang membayangi.

Khan, yang nasionalis pemberontak, menang dalam pemilihan umum pekan lalu. Dia berjanji memerangi korupsi dan mengurangi kemiskinan secara drastis di antara rakyat Pakistan yang berjumlah 208 juta dan sebagian besar Muslim.

Mengenakan busana tradisional sherwani berwarna hitam dan dalam gaya ala pahlawannya dan pendiri Pakistan Muhammad Ali Jinnah, Khan membacakan sumpah jabatan dan berjanji untuk menghormati konstitusi.

“Saya meyakini dan memiliki kesetiaan sejati kepada Pakistan,” Khan membaca sumpah itu, berdiri dekat Presiden Mamnoon Hussain. Kemudian dia diberi penghormatan oleh para penjaga di halaman rumah dinas perdana menteri.

Dinukil Antara melalui Reuters, kudeta militer telah mewarnai sejarah Pakistan yang berusia 71 tahun, dan pemilihan Khan merupakan peralihan kekuasaan kedua secara demokratis. Jika dia merampungkan masa pemerintahannya lima tahun dia akan menjadi perdana menteri pertama Pakistan yang mampu melakukannya.

Tehreek-e-Insaf (PTI) atau Partai Keadilan pimpinan Khan, menguasai 151 dari 342 kursi di majelis nasional, setelah pemungutan suara pada Jumat untuk memutuskan siapa yang akan diminta membentuk pemerintahan.

Khan dengan mudah menegalahkan saingannya Shehbaz Sharif dari partai Liga Muslim Pakistan-Nawaz (PML-N) yang berkuasa sebelumnya. Ia meraih 176 suara sementara Sharif memperoleh 96 suara.

Reportase : ANTARA
Editor : Fifia A Himawan

KATEGORI

  • Polhukam
  • Global
  • Kesra
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Travel & Lifestyle
  • Sosok
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sainstek/Kesehatan
  • Opini & Kolom
  • Liputan Khusus
  • Foto
  • Indeks

Dapatkan newsletter update berita setiap hari dengan menyertakan E-Mail Anda.



PT. BERITA NASIONAL
Jl. Teuku Cik Ditiro 77 Menteng
Jakarta Pusat 10310
Telp : 021-315 2699
E-Mail Redaksi :
redaksi@harian-nasional.com
Info Pemasangan Iklan :
iklan@harian-nasional.com

  • Polhukam
  • Global
  • Kesra
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Travel & Lifestyle
  • Sosok
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sainstek/Kesehatan
  • Opini & Kolom
  • Liputan Khusus
  • Foto
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Lihat Versi Mobile

Copyright 2018 © Harian Nasional. Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.