Perbaiki Perekrutan Pembimbing Haji Daerah

Ilustrasi petugas haji. (KEMENAG.GO.ID)
JAKARTA (HN) - Kinerja Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD) menuai sorotan. Pasalnya, masih ada petugas yang tergabung dalam TPHD yang dinilai tidak memiliki kompetensi memadai untuk membimbing jamaah asal Tanah Air pada penyelenggaraan ibadah haji 1439H/2018.
Direktur Bina Haji Kementerian Agama (Kemenag) Khorizi H Dasir mengakui belum optimalnya kinerja TPHD yang dipicu faktor kompetensi.
"Beberapa di antaranya tidak maksimal. Terdapat pula penumpukan TPHD dalam satu kloter," kata Khorizi kepada HARIAN NASIONAL, Kamis (20/9)
Khorizi menjelaskan, upaya yang memang perlu dievaluasi yaitu terkait rekrutmen TPHD. Menurut dia, rekrutmen selama ini harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Kemenag berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018.
"Pasal 32 menyebutkan Gubernur, Bupati atau Wali Kota, merencanakan dan melakukan proses rekrutmen petugas TPHD," ujar Khorizi.
Kemudian, kata Khorizi melanjutkan, pada Pasal 33 menyebutkan, TPHD diangkat oleh Gubernur, Bupati atau Wali Kota.
"Kemenag tentu berharap TPHD menjadi bagian dari kelancaran penyelenggaraan haji, bukan justru sekedar memenuhi kuota yang diberikan oleh daerah untuk memberangkatkan orang-orang yang sesungguhnya tidak punya kapasitas memberikan pembinaan, pelayanan, dan penyuluhan," ujarnya.
Namun, Khoirizi berujar, rekrutmen TPHD tetap harus dilakukan setiap tahun.
"Sebab peraturan mengatakan kalau petugas haji dibicarakan setiap tahun.
Sebelumnya, Pengamat Haji Ade Marfuddin mengatakan, TPHD belum optimal dalam menjalankan tugas.
"Mereka bukan membantu persoalan, tapi justru asyik menunaikan haji sendiri. Perekrutannya harus dievaluasi ulang, sebab keberangkatan mereka bukan pada kapasitas keilmuan," kata Ade.
Ade juga berpendapat, seseorang yang direkrut dalam TPHD tidak jarang belum memiliki pengalaman menunaikan ibadah haji sama sekali. Kondisi ini mengakibatkan petugas yang bersangkutan tidak dapat berkontribusi maksimal untuk membantu jamaah haji yang menghadapi kesulitan di Tanah Suci.
Pemulangan Jamaah Haji
Sementara itu, proses pemulangan jamaah haji Indonesia dari Tanah Suci masih berlangsung. Untuk jalur jamaah haji reguler, pemulangan sejak 27 Agustus hingga 25 September 2018. Sedangkan, proses pemulangan jamaah haji khusus sejak 26 Agustus hingga 12 September 2018.
Kepala Daerah Kerja Madinah Muhammad Hanif mengatakan, hingga Kamis malam, 171.319 jamaah haji reguler yang tergabung dalam 426 kelompok terbang (kloter) sudah dipulangkan ke Indonesia.
"Masih ada 85 kloter terdiri dari 31.598 jamaah di Madinah."
Direktur Bina Haji Kementerian Agama (Kemenag) Khorizi H Dasir mengakui belum optimalnya kinerja TPHD yang dipicu faktor kompetensi.
"Beberapa di antaranya tidak maksimal. Terdapat pula penumpukan TPHD dalam satu kloter," kata Khorizi kepada HARIAN NASIONAL, Kamis (20/9)
Khorizi menjelaskan, upaya yang memang perlu dievaluasi yaitu terkait rekrutmen TPHD. Menurut dia, rekrutmen selama ini harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Kemenag berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018.
"Pasal 32 menyebutkan Gubernur, Bupati atau Wali Kota, merencanakan dan melakukan proses rekrutmen petugas TPHD," ujar Khorizi.
Kemudian, kata Khorizi melanjutkan, pada Pasal 33 menyebutkan, TPHD diangkat oleh Gubernur, Bupati atau Wali Kota.
"Kemenag tentu berharap TPHD menjadi bagian dari kelancaran penyelenggaraan haji, bukan justru sekedar memenuhi kuota yang diberikan oleh daerah untuk memberangkatkan orang-orang yang sesungguhnya tidak punya kapasitas memberikan pembinaan, pelayanan, dan penyuluhan," ujarnya.
Namun, Khoirizi berujar, rekrutmen TPHD tetap harus dilakukan setiap tahun.
"Sebab peraturan mengatakan kalau petugas haji dibicarakan setiap tahun.
Sebelumnya, Pengamat Haji Ade Marfuddin mengatakan, TPHD belum optimal dalam menjalankan tugas.
"Mereka bukan membantu persoalan, tapi justru asyik menunaikan haji sendiri. Perekrutannya harus dievaluasi ulang, sebab keberangkatan mereka bukan pada kapasitas keilmuan," kata Ade.
Ade juga berpendapat, seseorang yang direkrut dalam TPHD tidak jarang belum memiliki pengalaman menunaikan ibadah haji sama sekali. Kondisi ini mengakibatkan petugas yang bersangkutan tidak dapat berkontribusi maksimal untuk membantu jamaah haji yang menghadapi kesulitan di Tanah Suci.
Pemulangan Jamaah Haji
Sementara itu, proses pemulangan jamaah haji Indonesia dari Tanah Suci masih berlangsung. Untuk jalur jamaah haji reguler, pemulangan sejak 27 Agustus hingga 25 September 2018. Sedangkan, proses pemulangan jamaah haji khusus sejak 26 Agustus hingga 12 September 2018.
Kepala Daerah Kerja Madinah Muhammad Hanif mengatakan, hingga Kamis malam, 171.319 jamaah haji reguler yang tergabung dalam 426 kelompok terbang (kloter) sudah dipulangkan ke Indonesia.
"Masih ada 85 kloter terdiri dari 31.598 jamaah di Madinah."
Reportase : Ahmad Muhajir | Dessy Nursusiani
Editor : Aria Triyudha