• Foto
  • Video
  • Indeks
Follow Us on Facebook Follow Us on Twitter Get Latest News From Us

Harian Nasional

Minggu, 17 Februari 2019 | 15:32 WIB



  • Terkini
  • Terpopuler
  • Bukit Tuamese, Pesona ala Raja Ampat
  • Progres Bandara Kulon Progo Capai 35 Persen
  • Sejumlah Menteri Ekonomi Diundang Hadiri Debat Kedua
  • Sebelum Debat, Prabowo Temui Tim BPN
  • Relawan Jokowi Bakal Nobar Debat Capres di Parkir Timur Senayan
  • Sejumlah Rumah di Pring-Sewu Roboh Diterjang Hujan-Angin
  • Bandara Supadio Kembali Beroperasi Normal
  • Timnas U-22 Antisipasi Kelebihan-Kekurangan Myanmar
  • Peradilan Pidana Terpadu terjadi Pergeseran Doktrin
  • Jokowi Disebut Minta Tunda Usut Petral ke KPK
  • Gempar Kanker Darah
  • Jejak Sang Maestro Antonio Blanco Junior
  • Tatkala Anak Penderita Kanker Jalani Pengobatan Paliatif
  • Memahami Zkizofrenia, Kanker Jiwa
  • Favorit Juara MotoGP 2019 di Mata Lorenzo
  • Laki-laki Perlu Periksakan Kesehatan Reproduksi
  • 'Darah Muda' Iqbaal Ramadhan
  • Warna Pesta Musik Terbesar 2019
  • Bintang Persija Simic Ditangkap Polisi Australia
  • Tarif Ojek Daring Diserahkan ke Pemda



  • Home /
  • Polhukam

KPK Dalami Perizinan Meikarta

Rabu, 17 Oktober 2018 22:25 WIB
KPK Dalami Perizinan Meikarta
FEBRI DIANSYAH, JURU BICARA KPK (Antara)

BACA JUGA:

  • Dugaan Nasir Djamil Terima Suap Didalami
  • KPK Panggil 10 Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah
  • Masa Penahanan Khamami Ditambah
  • PAN Lepas Tangan
  • Pegawai KPK yang Dianiaya Telah Diperiksa Polisi

SILAKAN DIBAGI :

  • Tweet

JAKARTA (HN) - KPK masih terus mendalami proses perizinan yang dilakukan oleh perusahaan Lippo Group dalam pembangunan mega proyek hunian Meikarta. KPK menduga suap diberikan untuk rangkaian proses perizinan yang akan berakhir pada IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk Meikarta.

"Hal ini sedang didalami lebih lanjut, termasuk apakah proses pembangunan telah dilakukan saat proses perizinan IMB belum selesai," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (17/10).

Meikarta dimiliki Lippo Group kerja sama dua anak perusahaannya: PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK). Proyek senilai Rp 278 triliun itu milik PT Mahkota Sentosa Utama yang sepenuhnya anak usaha dari PT LPCK. Ada pun PT LPKR menguasai saham PT LPCK mencapai 54 persen.

"Malam ini, tim juga sedang melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Bekasi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta," kata Febri, dikutip Antara.

Sejauh ini penggeledahan telah dilakukan pada 4 lokasi. Tiga lokasi di kawasan Bekasi--kantor Bupati Bekasi, rumah Bupati Bekasi, dan dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten Bekasi--1 lokasi di Tangerang.

"Dari penggeledahan di DPMPTSP sejauh ini disita sejumlah dokumen terkait perizinan Meikarta," ujar Febri. Tim KPK juga menemukan kode baru dalam proses pengurusan izin Meikarta, yaitu "Babe".

"Tentu akan ditelusuri lebih lanjut, kode itu mengarah pada siapa dan peranannya apa. Namun, saat ini kami belum bisa menyampaikan kode itu mengacu kepada siapa. Kami duga itu kode dari salah satu pihak pemberi," kata Febri.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen sebagai tersangka dugaan suap. Mereka diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Minggu (14/10) hingga Senin (15/10) dini hari.

Billy dan rekan-rekannya diduga memberikan suap Rp 7 miliar dari total commitment fee Rp 13 miliar untuk mengurus banyak perizinan. Di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam yang diberikan melalui sejumlah dinas. Yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup, Pemadam Kebakaran dan DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

KPK pun menetapkan Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka penerima suap.

KPK menduga pemberian suap terkait izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap. Fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Realisasi pemberian sekitar Rp 7 miliar itu melalui beberapa kepala dinas pada April, Mei, dan Juni 2018 terkait rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan. Untuk menyamarkan nama-nama pejabat di Pemkab Bekasi, para tersangka menggunakan sejumlah kata sandi. Antara lain "melvin", "tina taon", "windu" dan "penyanyi".

Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti uang 90 ribu dolar Singapura dan uang dalam pecahan Rp 100 ribu berjumlah Rp 513 juta. Tim juga mengamankan dua unit mobil Toyota Avanza dan mobil Toyota Innova.

Billy Sindoro adalah mantan narapidana kasus korupsi Billy pemberian suap terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal pada 2009 lalu. Ia divonis bersalah dan telah dihukum 3 tahun penjara.

 


Reportase : Burhanuddin
Editor : Burhanuddin

KATEGORI

  • Polhukam
  • Global
  • Kesra
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Travel & Lifestyle
  • Sosok
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sainstek/Kesehatan
  • Opini & Kolom
  • Liputan Khusus
  • Foto
  • Indeks

Dapatkan newsletter update berita setiap hari dengan menyertakan E-Mail Anda.



PT. BERITA NASIONAL
Jl. Teuku Cik Ditiro 77 Menteng
Jakarta Pusat 10310
Telp : 021-315 2699
E-Mail Redaksi :
redaksi@harian-nasional.com
Info Pemasangan Iklan :
iklan@harian-nasional.com

  • Polhukam
  • Global
  • Kesra
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Travel & Lifestyle
  • Sosok
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sainstek/Kesehatan
  • Opini & Kolom
  • Liputan Khusus
  • Foto
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Lihat Versi Mobile

Copyright 2018 © Harian Nasional. Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.