• Foto
  • Video
  • Indeks
Follow Us on Facebook Follow Us on Twitter Get Latest News From Us

Harian Nasional

Minggu, 17 Februari 2019 | 22:41 WIB



  • Terkini
  • Terpopuler
  • Sekjen PAN: Suara Ledakan Sampai ke Ruang Debat
  • Kapolda: Ledakan di Parkir Timur Berupa Petasan
  • 11 Perusahaan Didenda Rp 18,3 Triliun Terkait Kebakaran Hutan
  • Polisi Barikade Lokasi Ledakan
  • Prabowo Sebut Pembangunan Jokowi Banyak Utang
  • Prabowo: Pembangunan Infrastruktur Kurang Efisien
  • Jokowi: Ada Tambahan Produksi Jagung 3,3 Juta
  • Dua Ledakan Terdengar di Sekitar Lokasi Debat Capres
  • Fahri Hamzah Harap Prabowo Agresif di Debat Kedua
  • Kuasai Substansi, Jokowi Tampil tanpa Ma'ruf Amin
  • Gempar Kanker Darah
  • Jejak Sang Maestro Antonio Blanco Junior
  • Tatkala Anak Penderita Kanker Jalani Pengobatan Paliatif
  • Laki-laki Perlu Periksakan Kesehatan Reproduksi
  • Memahami Zkizofrenia, Kanker Jiwa
  • Favorit Juara MotoGP 2019 di Mata Lorenzo
  • Bintang Persija Simic Ditangkap Polisi Australia
  • 'Darah Muda' Iqbaal Ramadhan
  • Warna Pesta Musik Terbesar 2019
  • Tarif Ojek Daring Diserahkan ke Pemda



  • Home /
  • Polhukam

Bawaslu Tertibkan Ratusan APK

Sabtu, 12 Januari 2019 21:51 WIB
Bawaslu Tertibkan Ratusan APK
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencopot alat peraga kampanye (APK) saat razia, di Solo, Jawa Tengah, Rabu (5/12/2018) (ANTARA FOTO | MOHAMMAD AYUDHA )

BACA JUGA:

  • Bawaslu Jambi Putuskan Caleg PKS Dicoret dari DCT
  • TKN-BPN Klarifikasi LPSDK Fiktif
  • Tahapan Logistik Pemilu Harus Dikawal
  • Bawaslu Tertibkan 644 APK Pemilu Langgar Aturan
  • KPU Harus Jamin Logistik Aman

SILAKAN DIBAGI :

  • Tweet

SAMPANG (HN) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang, Jawa Timur menertibkan sedikitnya 180 alat peraga kampanye (APK) calon legislatif yang dipasang di sejumlah tempat terlarang di wilayah itu.

Menurut Ketua Bawaslu Sampang Insiyatun di Sampang, Sabtu (12/1) ratusan APK yang telah ditertibkan itu merupakan hasil razia petugas gabungan yakni Bawaslu Sampang dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Sampang.

"APK yang kami tertibkan dan jumlahnya mencapai 180 buah ini merupakan APK calon legislatif," katanya, kutip Antara.

APK ini, sambung dia, ditertibkan petugas di empat kecamatan, yakni Kecamatan Karang Penang, Sokobanah, Kecamatan Torjun dan Kecamatan Sampang.

Ia merinci, di Kecamatan Karang Penang jumlah APK yang ditertibkan sebanyak 14 buah, di Kecamatan Sokobanah sebanyak 57 buah, lalu di Kecamatan Torjun sebanyak 5 buah baleho dan 2 spanduk, serta di Kecamatan Sampang sebanyak 102 buah APK.

Menurut Insiyatun, APK calon legislatif yang telah ditertibkan ini merupakan alat peraga kampanye yang dipasang di tempat terlarang.

"Misalnya dipasang di tiang listrik, tiang telepon, atau dipaku di pepohonan," ujar Insiyatun.

Sebab, sambung dia, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2017 pada Pasal 15 poin 2 disebutkan bahwa dilarang memasang reklame jenis spanduk, baliho, dan umbul-umbul pada tiang-tiang listrik/telepon/penerangan jalan umum.

Selanjutnya pada pohon, pagar taman dan tembok di tepi jalan umum, tiang traffic light, tiang bendera merah putih milik pemerintah daerah, melintang jalan, jalur hijau (kecuali dipasang pada panggung reklame), lingkungan sekolah/pendidikan dan tempat ibadah.

"Jadi, ketentuan ini yang menjadi acuan Bawaslu Sampang dalam melakukan penertiban alat peraga kampanye," katanya, menjelaskan.

Dasar hukum lain yang juga menjadi acuan Bawaslu Sampang dalam menertibkan alat peraga kampnye adalah Surat Edaran KPU Nomor 095, Perbup Nomor 41 dan Nomor 47 tahun 2017.

"Inti dari surat edaran ini menyebutkan bahwa akat peraga kampanye disediakan oleh KPU sebagai upaya pemerataan dan keseimbangan bagi para caleg dan partai politik dalam mensosialisasikan calegnya," katanya.

Reportase : Mulya Achdami
Editor : Mulya Achdami

KATEGORI

  • Polhukam
  • Global
  • Kesra
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Travel & Lifestyle
  • Sosok
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sainstek/Kesehatan
  • Opini & Kolom
  • Liputan Khusus
  • Foto
  • Indeks

Dapatkan newsletter update berita setiap hari dengan menyertakan E-Mail Anda.



PT. BERITA NASIONAL
Jl. Teuku Cik Ditiro 77 Menteng
Jakarta Pusat 10310
Telp : 021-315 2699
E-Mail Redaksi :
redaksi@harian-nasional.com
Info Pemasangan Iklan :
iklan@harian-nasional.com

  • Polhukam
  • Global
  • Kesra
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Travel & Lifestyle
  • Sosok
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sainstek/Kesehatan
  • Opini & Kolom
  • Liputan Khusus
  • Foto
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Lihat Versi Mobile

Copyright 2018 © Harian Nasional. Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.