Zumi Zola Resmi Diberhentikan dari Jabatan Gubernur

DPRD kemudian akan menggelar rapat paripurna pemberhentian Zumi Zola berdasarkan Keppres dan paripurna pengusulan Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar sebagai gubernur defenitif serta memberhentikan Fachrori Umar sebagai Wakil Gubernur Jambi. "Kita berharap paripurna minggu depan sudah bisa dilaksanakan," kata Johansyah.
Hasil paripurna kemudian disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk seterusnya disampaikan ke Presiden untuk dikeluarkan Keppres pelantikan Fachrori Umar sebagai Gubernur Jambi defenitif. Johansyah berharap proses dapat berjalan lancar dan diharapkan pelantikan berbarengan dengan Gubernur Jatim dan Riau pada 14 Februari 2019 di Istana Negara.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Zumi Zola Zulkifli bersalah telah menerima gratifikasi dan memberikan suap terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2018 dan 2018. Zumi Zola divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis itu karena Zola dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2018 dan 2018. Majelis hakim juga menjatuhkan tambahan pidana untuk Zola berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.