• Foto
  • Video
  • Indeks
Follow Us on Facebook Follow Us on Twitter Get Latest News From Us

Harian Nasional

Minggu, 17 Februari 2019 | 23:08 WIB



  • Terkini
  • Terpopuler
  • Sekjen PAN: Suara Ledakan Sampai ke Ruang Debat
  • Kapolda: Ledakan di Parkir Timur Berupa Petasan
  • 11 Perusahaan Didenda Rp 18,3 Triliun Terkait Kebakaran Hutan
  • Polisi Barikade Lokasi Ledakan
  • Prabowo Sebut Pembangunan Jokowi Banyak Utang
  • Prabowo: Pembangunan Infrastruktur Kurang Efisien
  • Jokowi: Ada Tambahan Produksi Jagung 3,3 Juta
  • Dua Ledakan Terdengar di Sekitar Lokasi Debat Capres
  • Fahri Hamzah Harap Prabowo Agresif di Debat Kedua
  • Kuasai Substansi, Jokowi Tampil tanpa Ma'ruf Amin
  • Gempar Kanker Darah
  • Jejak Sang Maestro Antonio Blanco Junior
  • Tatkala Anak Penderita Kanker Jalani Pengobatan Paliatif
  • Laki-laki Perlu Periksakan Kesehatan Reproduksi
  • Memahami Zkizofrenia, Kanker Jiwa
  • Favorit Juara MotoGP 2019 di Mata Lorenzo
  • Bintang Persija Simic Ditangkap Polisi Australia
  • 'Darah Muda' Iqbaal Ramadhan
  • Warna Pesta Musik Terbesar 2019
  • Tarif Ojek Daring Diserahkan ke Pemda



  • Home /
  • Polhukam

Zumi Zola Resmi Diberhentikan dari Jabatan Gubernur

Jumat, 18 Januari 2019 21:37 WIB
Zumi Zola Resmi Diberhentikan dari Jabatan Gubernur
ZUMI ZOLA DI PENGADILAN TIPIKOR (ANTARA | HAFIDZ MUBARAK )

BACA JUGA:

  • Zumi Zola Resmi Diberhentikan dari Jabatan Gubernur
  • Zumi Zola Dikirim ke Lapas Sukamiskin
  • Zumi Zola tak Tempuh Banding
  • Zumi Zola Pasrah Divonis 6 Tahun Penjara
  • Zumi Zola Diizinkan KPK Melayat Ayahnya di Rumah Duka

SILAKAN DIBAGI :

  • Tweet

JAMBI (HN) - Zumi Zola Zulkifli resmi diberhentikan dari jabatan Gubernur Jambi menyusul ditandatanganinya surat pemberhentian Zumi Zola oleh Presiden RI, Joko Widodo. "Keppres pemberhentian Zumi Zola selanjutnya akan diserahkan ke DPRD Provinsi Jambi," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah di Jambi, Jumat (18/1).

DPRD kemudian akan menggelar rapat paripurna pemberhentian Zumi Zola berdasarkan Keppres dan paripurna pengusulan Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar sebagai gubernur defenitif serta memberhentikan Fachrori Umar sebagai Wakil Gubernur Jambi. "Kita berharap paripurna minggu depan sudah bisa dilaksanakan," kata Johansyah.

Hasil paripurna kemudian disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk seterusnya disampaikan ke Presiden untuk dikeluarkan Keppres pelantikan Fachrori Umar sebagai Gubernur Jambi defenitif. Johansyah berharap proses dapat berjalan lancar dan diharapkan pelantikan berbarengan dengan Gubernur Jatim dan Riau pada 14 Februari 2019 di Istana Negara.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Zumi Zola Zulkifli bersalah telah menerima gratifikasi dan memberikan suap terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2018 dan 2018. Zumi Zola divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis itu karena Zola dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2018 dan 2018. Majelis hakim juga menjatuhkan tambahan pidana untuk Zola berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.


Reportase : Antara
Editor : Burhanuddin

KATEGORI

  • Polhukam
  • Global
  • Kesra
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Travel & Lifestyle
  • Sosok
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sainstek/Kesehatan
  • Opini & Kolom
  • Liputan Khusus
  • Foto
  • Indeks

Dapatkan newsletter update berita setiap hari dengan menyertakan E-Mail Anda.



PT. BERITA NASIONAL
Jl. Teuku Cik Ditiro 77 Menteng
Jakarta Pusat 10310
Telp : 021-315 2699
E-Mail Redaksi :
redaksi@harian-nasional.com
Info Pemasangan Iklan :
iklan@harian-nasional.com

  • Polhukam
  • Global
  • Kesra
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Travel & Lifestyle
  • Sosok
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sainstek/Kesehatan
  • Opini & Kolom
  • Liputan Khusus
  • Foto
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Lihat Versi Mobile

Copyright 2018 © Harian Nasional. Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.