418 Perusahaan Pencemar Diberi Sanksi

Ilustrasi pencemaran sungai. (ANTARA | FILES)
Pencemaran di Sungai Cidurian dan Cirarab masuk kategori berat dan tidak layak dikonsumsi.
TANGERANG (HN) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten, memberikan sanksi terhadap 418 industri sepanjang 2014-2018 terkait pencemaran limbah. Empat di antaranya sudah disidangkan dan mendapatkan sanksi, bahkan saat ini sudah tutup.
"Intinya ini bagian dari sikap tegas kami," kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLHK Kabupaten Tangerang Budi Khumaeri di Tangerang, Kamis (21/3).
Pencemaran limbah yang dilakukan beragam. Antara lain tidak memiliki izin limbah cair, cerobong yang menimbulkan dampak lingkungan, tidak dilakukan perawatan, termasuk tidak memiliki tempat pembuangan sampah (TPS).
Di Kabupaten Tangerang, terdapat 5.081 perusahaan. Setiap tahun dilakukan pengawasan 200 sampai 300 perusahaan. Jenis pengawasan itu mulai dari pengolahan limbah, izin, serta merespon masukan dari masyarakat setempat. Pengawasan dilakukan untuk menguji kualitas air.
"Kita sangat perhatikan pencemaran. Jika ditemukan, akan ditindak," ujarnya. Dia menyatakan, sebagai jalan keluar, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan membuat banyak bipori dan sumur resapan. Di laut akan dilakukan penanaman mangrove atau bakau.
Direktur Komersial dan Operasional PT Aetra Air Tangerang Okta Ismojo menambahkan, pencemaran limbah oleh industri sangat menghambat proses pengambilan air baku dari sungai. Karena itu, ia mendukung pemberian sanksi agar tidak menganggu proses distribusi air minum kepada masyarakat. Pembuatan biopri dan sumur resapan harus mulai dibuat sekarang agar kondisi air baku di Tangerang tidak seperti Jakarta.
"Antisipasi perlu dilakukan sejak dini. Apalagi, dengan pertumbuhan penduduk yang begitu pesat," katanya.
Dampak pencemaran empat sungai menjadi fokus pengawasan karena merupakan sumber air baku masyarakat. Keempat sungai itu Sungai Cisadane, Cirarab, Cimanceri, dan Cidurian. "Setiap sungai memiliki kategori jenis pencemaran. Namun, dari hasil pengawasan yang dilakukan, ada pencemaran yang terjadi," ujar Budi.
Sungai Cisadane dan Cimanceri mengalami pencemaran kategori ringan. Sungai Cidurian dan Cirarab mengalami pencemaran kategori berat. Pencemaran Sungai Cisadane dan Cimanceri disebabkan adanya sumbangan limbah dari industri dan sampah domestik yang menggunakan bahan kimia. Kategorinya masih bisa diantisipasi dan tidak berbahaya dengan pendistribusian air bersih. Sungai Cisadane masih bisa dilakukan dengan sistem penyaringan.
Pencemaran di Sungai Cidurian dan Cirarab masuk kategori berat dan tidak layak dikonsumsi oleh warga karena banyak mengandung unsur besi dan logam. "Untuk air dari Sungai Cirarab dan Cidurian kita sangat tidak merekomendasikan untuk dikonsumsi, sebab sudah dalam kategori berbahaya sesuai dengan Peraturan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementrian Kesehatan," katanya.
Reportase : ANTARA
Editor : Herman Sina