Bawaslu Terus Telusuri Viral Surat Suara Tercoblos

Anggota Bawaslu RI Divisi Hukum Fritz Edward Siregar usai melakukan pencoblosan di TPS 083, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (17/4/2019). (ANTARA NEWS | SUGIHARTO PURNAMA )
JAKARTA (HN) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) masih menelusuri informasi viral terkait surat suara tercoblos di sejumlah wilayah pada pemungutan suara Pemilu serentak 2019, Rabu.
"Kami fokus dulu bagaimana cara untuk melihat, karena itu semua dianggap sebagai surat suara rusak. Selain itu, proses informasi itu dapat menyebar hingga ke berbagai media sosial," kata anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Jakarta, Rabu (17/4).
Anggota Bawaslu RI Divisi Hukum itu menuturkan surat suara tercoblos dianggap sama dengan surat suara tidak cukup, sehingga perlu dilakukan pemilu susulan atau pemilu lanjutan.
"Harus ada pemilu lanjutan atau pemilu susulan, karena ada orang-orang yang tidak dapat mencoblos. Surat suara tersebut harus dinyatakan sebagai surat suara yang rusak," katanya.
Jika merujuk dari jejak digital di media sosial, saat hari pemungutan suara masyarakat dihebohkan dengan dugaan surat suara tercoblos di beberapa wilayah, seperti di Gowa, Sulawesi Selatan.
Ada juga kasus yang terjadi di Sampang, Madura, Jawa Timur, lalu di Gorontalo, Sulawesi Selatan, serta di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Fritz mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah informasi surat suara tercoblos yang viral di media sosial itu ada unsur kesengajaan atau justru kelalaian petugas penyelenggara pemilu.
"Kami fokus dulu bagaimana cara untuk melihat, karena itu semua dianggap sebagai surat suara rusak. Selain itu, proses informasi itu dapat menyebar hingga ke berbagai media sosial," kata anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Jakarta, Rabu (17/4).
Anggota Bawaslu RI Divisi Hukum itu menuturkan surat suara tercoblos dianggap sama dengan surat suara tidak cukup, sehingga perlu dilakukan pemilu susulan atau pemilu lanjutan.
"Harus ada pemilu lanjutan atau pemilu susulan, karena ada orang-orang yang tidak dapat mencoblos. Surat suara tersebut harus dinyatakan sebagai surat suara yang rusak," katanya.
Jika merujuk dari jejak digital di media sosial, saat hari pemungutan suara masyarakat dihebohkan dengan dugaan surat suara tercoblos di beberapa wilayah, seperti di Gowa, Sulawesi Selatan.
Ada juga kasus yang terjadi di Sampang, Madura, Jawa Timur, lalu di Gorontalo, Sulawesi Selatan, serta di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Fritz mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah informasi surat suara tercoblos yang viral di media sosial itu ada unsur kesengajaan atau justru kelalaian petugas penyelenggara pemilu.
Reportase : Mulya Achdami
Editor : Mulya Achdami