Pemilu Perlu Dievaluasi Menyeluruh

"Selain itu, persiapan pemungutan suara, rekapitulasi berjenjang, dan sistem informasi pemilu perlu diperbaiki. Kejelasan peran Bawaslu dalam menangani sengketa pemilu perlu dipertegas. Beberapa regulasi perlu diperbaiki termasuk ambang batas pencalonan presiden. Semua itu demi mengoptimalkan pemilu mendatang," kata Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta kepada HARIAN NASIONAL di Jakarta, Minggu (30/6).
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan sependapat, UU Pemilu perlu diperbarui terutama terkait keserentakan pemilu. KPU akan membuat rekomendasi kebijakan kepada pemerintah dan DPR, agar pemilu dapat diserentakan dalam dua garis besar yaitu pemilu lokal dan pemilu nasional.
"Ini menjadi rekomendasi kebijakan. Pemilu nasional misal Pemilu Presiden, Wakil Presidan, dan DPR RI. Di luar itu menjadi pemilu lokal. Hal ini akan berpengaruh kepada beban kerja petugas KPPS. Jika dalam pemilu serentak kemarin beban pekerjaan penyelenggara pemilu tidak rasional, dengan demikian diharapkan pekerjaan petugas lebih ringan," tutur dia.
Menurut Wahyu, jika keserentakan pemilu diubah, akan beimplikasi pada teknis penyelenggaraan pemilu, termasuk dari segi persiapan logistik. "Bisa dibanyangkan pengelolaan logistik karena keserentakan ini semua dilakukan di pusat. Bila pemilu nasional dan lokal dipisah, akan ada pembagian tugas pengelolaan logistik antara pusat dengan daerah. Dari sisi itu beban pekerjaan sedikit berkurang," katanya.
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja setuju, desain pemilu saat ini perlu diperbaiki. Misalnya, apabila Bawaslu tingkat bawah menemukan pelanggaran administrasi, harus ditangani Bawaslu di tingkat atasnya. Selain itu, proses penyelesaian masalah administrasi pemilu perlu diperbaiki.
"Apakah Bawaslu tetap seperti ini atau dipisah, misalnya penyelidik untuk pelanggaran administrasi di Bawaslu, tapi yang menentukan bersalah atau tidak ada di pengadilan pemilu. Atau misalnya terkait sengketa hasil yang mungkin bisa diselesaikan di pengadilan pemilu. Namun ini harus mengubah UU. Penyelenggara hanya mengikuti aturan saja," ujar dia.
Terkait pemisahan pemilu, Rahmat mengatakan, masih dalam tahap pembicaraan. "Kewenangan ada di pembuat regulasi yaitu DPR. Kami hanya berharap ada pembicaraan khusus terkait itu," katanya.
Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan, komisinya akan mengevaluasi keserentakan pemilu yang belum sesuai harapan, setelah mendapatkan laporan dari KPU, Bawaslu, dan DKPP. UU Pemilu harus menjadi prioritas pembahasan DPR. "Paling tidak awal 2020, DPR mulai membahas UU Pemilu, misalnya menyangkut keserentakan yang dianggap bermasalah," ujar dia.
Perihal solusi masalah DPT yang tik perbah valid dan rapi, menurut dia, KPU dan Bawaslu mestinya dibantu pemerintah. Selanjutnya menyangkut logistik, merupakan konsekuensi dari angka DPT. "Jika DPT akurat dan ketersediaan waktu cukup, permasalahan logistik bisa ditangani dengan baik," katanya.
Di sisi lain, terkait pembentukan badan penyelenggara pemilu di tingkat bawah yang dilantik tiga hari menjelang pemilu, sulit terwujud karena sosialisasi dan bimtek yang dapatkan belum cukup. KPU mestinya memberikan waktu lebih panjang. "KPU juga bisa uji coba sistem teknologi agar penerapan e-counting dan e-voting tidak mendadak," ujar Arif.