Amnesti Baiq Nuril, Pertimbangan DPR Ditunggu

MENKUMHAM YASONNA LAOLY ( ANTARA/Vitalis Yogi Trisna)
JAKARTA (HN) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, Presiden sudah menyerahkan surat permohonan amnesti Baiq Nuril ke DPR. Dia menyatakan baru mendapat informasi surat sudah dikirim ke DPR. "Setelah itu kita menunggu pertimbangan DPR," kata Yasonna di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/7), dikutip Antara.
Baiq Nuril, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Ia dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila Kepala SMA 7 Mataram Haji Muslim. Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar Haji Muslim malu.
Baiq Nuril mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019, namun PK itu ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku.
Baiq Nuril dan pengacaranya lalu memohonkan amnesti dari Presiden Joko Widodo. Presiden dapat memberikan amnesti setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Hukum dan HAM, namun dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
"Terserah DPR kapan diputuskan, kalau DPR bisa menyelesaikan itu. Saya dengar mereka mau selesaikan sebelum reses, kalau itu nanti selesai reses tentu diberikan pertimbangan oleh DPR ke presiden, sehabis itu presiden akan menetapkan amnesti," tutur Yasonna.
Yasonna yakin permohonan amnesti itu akan disetujui DPR. "Yang saya dengar iya (disetujui), tapi kan terserah kepada teman-teman DPR, tapi saya mendapat informasi DPR mendukung," ujarnya.
Selasa (16/7), DPR akan memulai masa sidang diawali dengan sidang paripurna. Masa sidang akan berlangsung pada 26 Juli 2019.
Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
Amnesti diatur dalam pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam ayat (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Baiq Nuril, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Ia dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila Kepala SMA 7 Mataram Haji Muslim. Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar Haji Muslim malu.
Baiq Nuril mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019, namun PK itu ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku.
Baiq Nuril dan pengacaranya lalu memohonkan amnesti dari Presiden Joko Widodo. Presiden dapat memberikan amnesti setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Hukum dan HAM, namun dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
"Terserah DPR kapan diputuskan, kalau DPR bisa menyelesaikan itu. Saya dengar mereka mau selesaikan sebelum reses, kalau itu nanti selesai reses tentu diberikan pertimbangan oleh DPR ke presiden, sehabis itu presiden akan menetapkan amnesti," tutur Yasonna.
Yasonna yakin permohonan amnesti itu akan disetujui DPR. "Yang saya dengar iya (disetujui), tapi kan terserah kepada teman-teman DPR, tapi saya mendapat informasi DPR mendukung," ujarnya.
Selasa (16/7), DPR akan memulai masa sidang diawali dengan sidang paripurna. Masa sidang akan berlangsung pada 26 Juli 2019.
Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
Amnesti diatur dalam pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam ayat (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Reportase : Burhanuddin
Editor : Burhanuddin