Kampus Nakal Ditindak Tegas

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir. (ANTARA | ANDREAS FITRI ATMOKO)
Pengurusan izin pendirian perguruan tinggi harus sesuai prosedur.
JAKARTA (HN) Pemerintah memastikan komitmen untuk mempercepat pengurusan izin pendirian kampus baru. Namun, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengingatkan, prosedur pengurusan izin pendirian kampus ini harus ditaati
"Pengurusan perizinan dilakukan online agar simpel dan cepat tapi tidak mengurangi kualitas. Kalau ada perizinan prosedur perguruan tinggi (PT) tidak tepat, kami tindak tegas," kata Nasirdi Kantor Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Jakarta, Jumat (2/8).
Dia menjelaskan, Kemenristekdikti untuk tahun ini telah mencabut izin 76 perguruan tinggi swasta (PTS) karena beragam sebab. Menurut Nasir, jumlah PTS bermasalah yang ditutup meningakat sejak 2015. Totalnya, terdapat 130 PTS ditutup hingga 1 Februari 2019.
"Banyak faktor penutupan perguruan tinggi tersebut. Pertama, konflik yang tidak mungkin ada solusi dan juga kampus yang tidak ada mahasiswanya. Ini potensi jual beli ijazah," ungkap Nasir.
Mahasiswa dari PT yang ditutup dipindahkan ke kampus lain.
"Oleh karena itu, masyarakat diimbau pilih perguruan tinggi berstatus aktif. Kami sudah paparkan di halaman pangkalan data pendidikan tinggi tentang kampus yang tidak aktif," ucap Nasir.
Selain perizinan perguruan tinggi, Nasir mengemukakan pengurusan pembukaan program studi yang hanya membutuhkan waktu 15 hari.
Moratorium Prodi
Di tempat yang sama, Nasir juga mengungkapkan tentang moratorium atau penghentian sementara pembukaan prodi farmasi. Moratorium dilakukan di beberapa wilayah Indonesia, kecuali daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
"Kami melakukan moratorium farmasi karena pertimbangan di daerah-daerah tertentu jumlahnya sudah besar. Kecuali wilayah 3T itu masih sangat dibutuhkan. Kemudian kami juga moratorium prodi keperawatan di daerah tertentu dan bidang pendidikan guru," ujar Nasir.
Direktur Pengembangan Kelembagaan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti Ridwan menegaskan, moratorium pembukaan sejumlah prodi itu telah dipertimbangkan secara matang.
"Kami ingin melihat situasi dan kondisi kebutuhan di mana saja untuk prodi. Tapi tentu kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami melibatkan asosiasi profesi memetakan daerah yang sudah cukup dan belum," papar Ridwan.
Dia menambahkan, pemerintah tidak ingin para lulusan jurusan tertentu seperti farmasi, keperawatan dan lainnya menjadi pengangguran."Jangan sampai prodi buka baru lagi tapi akhirnya berujung kepada pengangguran," ujar Ridwan.
Reportase : Ridsha Vimanda Nasution
Editor : Aria Triyudha