MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Surat Suara di Dapil Surabaya 4

Atas nomor perkara 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, MK memeritahkan KPU Surabaya melakukan penghitungan suara ulang di TPS 30 dan 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, serta TPS 50 Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Suko Tunggal.
"Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara untuk calon anggota DPRD Kota Surabaya, Daerah Pemilihan Surabaya 4. Dengan demikian, Mahkamah membatalkan keputusan KPU Nomor 987, tentang Penetapan Hasil Pemilu 2019," kata Hakim Ketua Anwar Usman di Jakarta, Rabu (7/8).
KPU diperintahkan menetapkan perolehan suara hasil penghitungan suara ulang seperti yang telah diputuskan MK tanpa perlu melaporkan hasilnya ke mahkamah. Hakim Konstitusi juga memerintahkan Bawaslu melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penghitungan suara ulang itu.
"Mahkamah memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengamanan proses penghitungan surat suara ulang tersebut sesuai kewenangannya. Demikian diputus dalam permusyawaratan hakim, oleh sembilan Hakim Konstitusi," ujar Anwar Usman.
Penghitungan suara ulang itu harus dilakukan karena ada ketidaksesuaian pengisian formulir model DA1 plano DPRD Kota dengan salinan model DA1 DPRD Kota. "Terungkap fakta adanya putusan Bawaslu Surabaya, yang memerintahkan termohon (KPU) melakukan perbaikan administrasi, terhadap tata cara prosedur atau mekanisme dengan alasan ada ketidaksesuaian pengisian formulir model DA1 plano DPRD Kota dengan salinan model DA1 DPRD Kota, untuk kolom TPS 30 dan 31 Kelurahan Putat Jaya," tutur Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Mahkamah menambahkan, terhadap putusan Bawaslu, termohon tidak melaksanakannya dengan alasan putusan itu tidak menjelaskan lebih lanjut bentuk dan atau wujud perbaikan administrasi, tata cara prosedur mekanisme, serta tidak adanya landasan hukum bagi termohon untuk melakukan perbaikan setelah tanggal penetapan pemilu secara nasional.