Dana Abadi Seniman Dinanti

Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid. (HARIAN NASIONAL|AULIA RACHMAN)
Pemerintah telah sepakat mengalokasikan dana abadi kebudayaan sebesar Rp 5 triliun untuk lima tahun atau satu periode masa jabatan presiden. Meski sudah final, hingga kini belum diketahui mekanisme pengalokasian dananya.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan, saat ini proses dana abadi kebudayaan belum selesai dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Apakah itu di akhir tahun baru keluar sehingga kita baru bisa menggunakan 2021 atau bisa tiap bulan diambil hasilnya mulai Januari 2020? Itu yang belum putus," kata Hilmar di Jakarta, Kamis (5/9).
Hilmar telah membuat lembaga pengelola dana perwalian dan kebudayaan. Nantinya, akan ada 17 orang dari akademisi, pelaku seni, dan orang-orang yang mempunyai rekam jejak bagus terkait itu.
Lembaga pengelolaan tersebut nantinya berwenang memeriksa proposal (permohonan dana) yang masuk. Hilmar menjamin, 17 orang tersebut dapat independen dan tepercaya. "Tugas kita itu memastikan kalau keputusan sudah dibuat," kata Hilmar.
Hilmar telah memiliki kisi-kisi alokasi dana abadi kebudayaan, seperti harus berpihak secara geografis dan secara gender. Keberpihakan seperti pelaku seni yang tidak laku akan tetap mendapatkan sokongan dana.
"Justru arti dana abadi kebudayaan kan membiayai yang tidak mungkin dibiayai dari sisi swasta," ujarnya.
Intinya, kata Hilmar, dana abadi kebudayaan untuk menghidupkan pelaku seni dan budaya lakukan.
Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu menyambut positif dana abadi kebudayaan. Saat ini seniman pemula membutuhkan banyak wadah untuk mengekspresikan karya-karyanya.
"Seniman bisa mengembangkan riset untuk produknya sendiri. Yang paling sulit mencari dana," kata Mari.
Untuk memastikan dana tepat sasaran, Mantan Menteri Perdagangan itu menyarankan pihak terkait membentuk steering committee yang terdiri atas orang-orang kredibel. "Jadi, begitu proposal masuk, harus ada kriterianya. Komite yang menentukan," ujarnya.
Presiden Joko Widodo dalam pemerintahan baru ke depan akan mengalokasikan dana abadi untuk mengembangkan seni budaya di Indonesia. Hal ini akan memacu semangat seniman untuk terus berkreasi dalam mengembangkan seni dan kebudayaan.
Dana Abadi Pendidikan tercantum dalam Peraturan Presiden RI No 12/Tahun 2019. Dalam aturan tersebut tercantum dana abadi pendidikan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan untuk generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja.
Selain itu tercantum dana pengembangan pendidikan nasional (DPPN) yang menjadi bagian alokasi anggaran pendidikan dalam APBN. Dana yang dikelola sebagai dana abadi pendidikan termasuk akumulasi alokasi tahun-tahun yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
Reportase : Herry Supriyatna
Editor : Devy Lubis