Truk Diperketat Masuk Tol

Ilustrasi truk. (ISTIMEWA)
PURWAKARTA (HN) -
Belum genap sebulan, Jalan Tol Cikampek-Purbaleunyi-Padalarang (Cipularang) kembali memakan korban. Setelah tabrakan beruntun 21 kendaraan yang menewaskan 9 orang, kini tabrakan beruntun kembali terjadi di KM 92.
Jasa Marga menyatakan, kecelakaan di Jalan Tol Cipularang KM 92 arah Jakarta. Peristiwa terjadi Selasa (10/9) pukul 14.30 WIB. General Manager Jasa Marga Cabang Tol Purbaleunyi Dwi Winarsa mengatakan, kecelakaan dipicu dua kontainer yang salah satunya rem blong dan menabrak kontainer lain. Kecelakaan juga melibatkan 3 kendaraan kecil golongan I.
"Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini. Namun dilaporkan dua korban luka," kata Dwi di Cipularang, Selasa (10/9).
Lajur jalan tol Cipularang arah Jakarta yang sempat tertutup akibat kontainer melintang di lajur 1 dan lajur 2. Namun kedua truk sudah dapat dipinggirkan ke bahu jalan. Saat ini kedua lajur di lokasi kejadian telah dapat dilewati pengguna jalan.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan akan meningkatkan dan mengoptimalkan pengawasan jalan tol dengan kepolisian dan Jasa Marga. Pekan depan perjanjian kerja sama antara ketiganya digelar untuk mengawasi truk yang melanggar aturan tidak boleh masuk jalan tol. "Ini penegasannya oleh Jasa Marga," ujar Budi.
Tahap awal operasi akan dilakukan di seluruh Pulau Jawa. Dia juga sudah berkirim surat kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) konstruksi untuk berkontrak dengan operator truk yang sesuai regulasi.
Selama ini, kata dia, pelanggaran truk tidak pernah disaring di jalan tol. Truk tidak sesuai aturan bisa masuk jalan tol dengan bebas dan berisiko menimbulkan kecelakaan.
Dengan kerja sama tersebut, kata dia, truk yang melanggar aturan masuk jalan tol akan ditindak. Apalagi jika suratnya tidak legal dan lengkap.
Budi mengatakan, pelanggaran kelebihan dimensi dan kapasitas di tol Cipularang sering terjadi. Truk rata-rata membawa muatan hingga 70 persen lebih banyak dari beban truk. Tidak hanya itu, operator truk banyak memalsukan struk perjalanan dan buku kelayakan uji berkala (KIR).
"Saya sudah bicara ke semua Kadishub di Jabodetabek. Kalau dimensi (truk) lebih, saya bilang jangan diloloskan," ujarnya.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mendukung kebijakan pemerintah melarang truk bermasalah masuk tol. Seharusnya, kata dia, kebijakan ini dituangkan dalam peraturan menteri agar semua pemilik truk dan barang tidak melanggar aturan.
"Saya sepakat. Banyak truk kelebihan muatan dan dimensi tapi dibiarkan," kata dia.
Truk yang paling sering melanggar, kata dia, kendaraan konstruksi yang membawa alat berat tanpa izin. Kendaraan juga rata-rata tidak KIR dan sengaja dibuat kelebihan dimensi agar bisa mengangkut banyak muatan.
Menurut dia, faktor pengemudi juga menjadi salah satu penyebab kecelakaan sering terjadi. Selama ini hanya sedikit pengemudi punya keahlian mengendarai truk besar.
"Kita ini darurat pengemudi. Ketika perekrutan pengemudi dengan syarat SIM khusus, tidak ada yang berminat. Ketika tidak diberi syarat, banyak mendaftar."
Reportase : Dian Riski Rosmayanti
Editor : Didik Purwanto