BJ Habibie Wafat, Masyarakat Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang

ilustrasi (kakanwar1332.blogspot.com)
JAKARTA (HN) - Pemerintah Indonesia meminta masyarakat agar mengibarkan bendera setengah tiang untuk memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada Presiden RI ke-3 Bacharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie) yang wafat pada Rabu (11/9) di Jakarta Pada Pukul 18.05 WIB. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Jakarta.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada Hari Berkabung Nasional yang berlangsung selama tiga hari,” kata Pratikno di depan awak media.
Melalui surat edaran B- 1010/M.Sesneg/Set/TU, Pratikno juga meminta para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank lndonesia, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, Walikota, Pimpinan BUMNiBUMD, serta Kepala Perwakilan Republik lndonesia di Luar Negeri beserta jajaran untuk mengibarkan bendera setengah tiang.
“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama 3 (tiga) hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019.”
Selain itu, Pratikno juga meminta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, untuk menyampaikan perihal pengibaran bendera setengah tiang ini kepada masyarakat luas.
BJ Habibie wafat dalam usia 83 tahun di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. Putra kedua BJ Habibie, Thareq Kemal mengatakan, ayahnya wafat dikarenakan faktor menua dan gagal jantung yang mengakibatkan organ bagian dalamnya melemah. “Pada 18.05 jantungnya menyerah. Saya dan kakak saya mendampingi Beliau. Presiden RI ke-3 sudah meninggal dunia. Tim dokter sudah melakukan yang terbaik. Mohon doanya.”
“Kami mengajak masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada Hari Berkabung Nasional yang berlangsung selama tiga hari,” kata Pratikno di depan awak media.
Melalui surat edaran B- 1010/M.Sesneg/Set/TU, Pratikno juga meminta para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank lndonesia, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, Walikota, Pimpinan BUMNiBUMD, serta Kepala Perwakilan Republik lndonesia di Luar Negeri beserta jajaran untuk mengibarkan bendera setengah tiang.
“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama 3 (tiga) hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019.”
Selain itu, Pratikno juga meminta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, untuk menyampaikan perihal pengibaran bendera setengah tiang ini kepada masyarakat luas.
BJ Habibie wafat dalam usia 83 tahun di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. Putra kedua BJ Habibie, Thareq Kemal mengatakan, ayahnya wafat dikarenakan faktor menua dan gagal jantung yang mengakibatkan organ bagian dalamnya melemah. “Pada 18.05 jantungnya menyerah. Saya dan kakak saya mendampingi Beliau. Presiden RI ke-3 sudah meninggal dunia. Tim dokter sudah melakukan yang terbaik. Mohon doanya.”
Reportase : Fifia A Himawan
Editor : Fifia A Himawan