Kajian Lingkungan Disusun

ilustrasi (ANTARA FOTO | HAFIDZ MUBARAK A)
Terbuka kesempatan masyarakat memberikan masukan.
JAKARTA (HN) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) guna mendukung persiapan pemindahan Ibu Kota Negara di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). KLHS untuk memastikan kebijakan atau program pemerintah menjamin keberlanjutan serta mengoptimalkan dampak negatif dan risiko.
Pelaksana tugas Inspektur Jenderal Kementerian KLHK Laksmi Wijayanti mengatakan, KLHS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 sebagai kajian lingkungan. "Tahap awal dilaksanakan sejak September hingga Oktober 2019," kata dia di Jakarta, Senin (16/9).
Laksmi menegaskan, pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan tidak akan berdampak pada kerusakan lingkungan yang ada di pulau itu. Justru, dengan adanya KLHS, segala potensi alam yang ada dapat terus terjaga.
Dia membenarkan, banyak yang berpendapat pemindahan Ibu Kota akan mengganggu lingkungan. "Kami paham betul. Oleh karena itu kami pastikan, ini akan dijadikan sebagai titik awal. Justru itu yang akan dijadikan strating point," kata Laksmi.
Harapannya, dapat diperoleh gambaran umum tentang kemampuan daya dukung lingkungan, juga potret persoalan lingkungan dan keanekaragaman hayati di kedua wilayah tersebut.
Tahap ini, kata dia, KLHS diharapkan secara tepat mengarahkan langkah-langkah pelindungan dan pemulihan, terutama proteksi satwa liar, ekosistem hutan dan mangrove, ekosistem pesisir dan perairan serta langkah-langkah pemulihan kerusakan lingkungan.
Penyusunan KLHS dilakukan menjawab masukan umum untuk masterplan Ibu Kota. Apabila sudah turun menjadi perencanaan yang lebih detail, seperti rencana tata ruang, rencana desain dan infrastruktur, kajian lebih lanjut akan dilakukan sesuai aturan dalam Peraturan Presiden.
Dia menyatakan terbuka jika ada masukan dari berbagai lapisan masyarakat, baik dari pemerintah daerah (Pemda), kelompok masyarakat, akademisi, dan pemerhati agar proses kajian dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Sigit Hardwinarto mengatakan, lokasi dan luasan wilayah Ibu Kota masih terus dibahas bersama kementerian terkait. Dia mengatakan setiap minggu mengadakan rapat koordinasi dengan Bappenas agar tidak memasuki wilayah konservasi keanekaragaman hayati dan hutan lindung.
"Begitu juga dengan luasan wilayah masih dibahas dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)," kata Sigit.
Terkait potensi kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Sigit menyebut itu akan menjadi salah satu elemen yang akan dikaji di dalam KLHS. Ia berpendapat, pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur sudah tepat karena provinsi tersebut lebih rendah dampak karhutla dibandingkan provinsi lain di Kalimantan.
Reportase : Seruni Rara Jingga
Editor : Herman Sina