Perdagangan Emas Digital Terhambat Penyimpanan

Perhiasan emas. (HARIAN NASIONAL | BAYU INDRA KAHURIPAN)
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan akan mengatur perdagangan fisik emas digital di bursa berjangka. Kebijakan ini untuk menjamin kepastian hukum dan mengantisipasi pedagang emas nakal yang tidak mau mendaftarkan bisnisnya.
Kepala Bappebti Tjahya Widayanti mengatakan, produk perdagangan berjangka fisik emas digital masih terkendala lembaga penyimpanan (depository). "Bagaimana mau jalan (bisnisnya) kalau itu (depository) belum ada," kata Tjahya di Jakarta, Selasa (17/9).
Dia mengatakan, lembaga penyimpanan yang hendak mengikuti program tersebut harus mengutamakan keamanan dan ketersediaan infrastruktur. Saat ini sudah ada perusahaan yang meminta izin menjadi lembaga penyimpanan. Namun, ia masih enggan membocorkannya kepada publik. "Itu masih rahasia. Nanti kita umumkan kembali kalau sudah pasti," ujar Tjahya.
Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka sudah diatur Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum. Aturan itu dinilai sudah tepat sebagai payung hukum utama.
Aturan turunannya tertuang pada Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Syarat Teknis Penyimpanan Emas di Lembaga Kliring.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, sosialisasi regulasi perlu dimasifkan dan melibatkan beragam pemegang keputusan. Tujuannya, emas digital sebagai sarana investasi ke depan lebih aman, nyaman, dan menguntungkan.
"Pengetatan pengawasan berkaitan dengan money laundry dan terorisme pada ujungnya untuk memastikan agar transaksi emas digital tidak disalahgunakan," kata Bhima kepada HARIAN NASIONAL.
Terkait kepatuhan regulasi Bappebti yang masih rendah, kata Bhima, sebaiknya pelaku usaha emas digital segera mendaftarkan sebagai anggota bursa dan anggota kliring.
Menurut dia, ekosistem emas digital yang kondusif pada akhirnya menguntungkan pelaku usaha dan memberikan edukasi yang baik bagi calon konsumen. Dia menyarankan pelaku usaha segera mendaftarkan izin ke Bappebti dan memenuhi persyaratan modal hingga tahun 2022. "Pelaku emas digital bisa lebih mempersiapkan diri."
Reportase : Herry Supriyatna
Editor : Didik Purwanto