PENAMBAHAN JAMINAN SOSIAL
Ubah Perspektif Perusahaan

Ilustrasi Aktivitas pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan. (HARIAN NASIONAL | AULIA RACHMAN)
JAKARTA (HN) -
Menteri Ketenagakerjaan RI Muhammad Hanif Dhakiri menjelaskan, JKP berlaku apabila pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pihak perusahaan harus membayar insentif yang disepakati selama pekerja menganggur.
"Poin utamanya adalah soal pelatihan skill sekaligus perlindungan kepada pekerja lokal. Nanti pemerintah bisa membangun balai pelatihan lalu didekatkan dengan industri. Otomatis kebutuhan industri dan pelatihan pekerja saling koheren," kata dia.
Kajian terkait penambahan dua program jaminan sosial (jamsos) bagi pekerja di Indonesia terus berproses. Langkah ini bagian dari penguatan proteksi atau perlindungan para pekerja.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI Soes Hindharno mengatakan, tim khusus dari Kemenaker dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih melakukan kajian.
"Setelah kajian selesai, dua program tersebut akan diserahkan kepada Presiden, untuk lanjut dibahas dengan Kementerian Keuangan, karena pasti butuh penambahan anggaran," ujar Soes di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9).
Sebagai informasi, dua jamsos yang kemungkinan diintegrasikan ke program BPJS Ketenagakerjaan itu adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS)
Menurut Soes, langkah krusial seraya menunggu proses pembahasan hingga disetujui oleh Presiden, Kemenaker akan gencar menyosialisasikan serta melakukan mediasi kepada setiap perusahaan. Tujuannya untuk memberikan penjelasan dua program jamsos itu sama pentingnya dengan program BPJS Ketenagakerjaan lain.
"Kami sudah mendapat respon positif dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mewakili pengusaha dan juga Serikat pekerja, terkait penambahan dua jamsos baru tersebut, karena mereka mulai sadar bahwa pekerja itu merupakan sebuah aset," ujar Soes.
Setiap perusahaan, kata Soes menambahkan, harus mengubah pola pikir terkait pekerja.
"Pekerja merupakan aset. Sehingga jangan hanya disuruh kerja-kerja saja karena misalnya pekerja itu sakit, dapat menurunkan produktivitas," ujar Soes.
Sedangkan JPS berlaku saat pekerja harus meningkatkan kemampuan mereka.
"Apakah menguatkan skill yang dia miliki sebelumnya maupun memperbarui skill," ujarnya.
Hanif mengakui, kedua program jamsos itu apabila direalisasikan akan mendampingi program ketenagakerjaan lainnya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Reportase : Ramadani W
Editor : Aria Triyudha