Malaysia Ancam Denda Grab

Ilustrasi (HARIAN NASIONAL | FILES)
KUALA LUMPUR (HN) -
"Ini memiliki efek mendistorsi kompetisi dengan menciptakan hambatan bagi pesaing Grab," kata lembaga tersebut.
Tahun lalu, Singapura mendenda Grab dan Uber US$ 9,5 juta karena melanggar aturan persaingan ketika mereka merger.
Komisi Pengawas Persaiangan Malaysia mengancam akan mendenda Grab senilai US$ 21 juta (sekitar Rp 298,1 miliar). Perusahaan transportasi daring ini dinilai melanggar aturan persaingan negara tersebut.
Grab perusahaan transportasi daring terbesar di Asia Tenggara. Mereka telah memperkuat pangsa pasar sejak membeli pesaing asal Amerika Serikat (AS), Uber di kawasan itu tahun lalu.
Namun perusahaan yang berkantor pusat di Singapura ini di bawah pengawasan regulator di beberapa negara. Masing-masing pemerintah di Asia Tenggara khawatir tentang dominasi pasar Grab.
Komisi Persaingan Malaysia mengusulkan denda kepada Grab karena akan mematikan industri lainnya. Grab berencana memberikan layanan iklan di masing-masing kendaraan yang beroperasi di negara tersebut.
"Penting bagi pemain baru tetap memberikan (tarif) rendah. Bagi pemain yang ada memiliki kemampuan tumbuh dan bersaing berdasarkan kemampuan untuk memastikan kompetisi dapat tetap sehat," kata Iskandar Ismail, kepala eksekutif Komisi Pengawas Persaingan Malaysia.
Selain itu, denda harian sebesar 15 ribu ringgit akan dikenakan jika Grab gagal mengambil tindakan untuk mengatasi masalah persaingan.
Grab memiliki waktu 30 hari untuk menanggapi Komisi tersebut. Setelah itu, keputusan akhir akan dibuat.
Grab menyatakan telah sepenuhnya mematuhi undang-undang persaingan dan "terkejut" dengan denda yang diajukan. "Kami percaya itu praktik umum bagi bisnis untuk memutuskan ketersediaan dan jenis iklan pihak ketiga pada platform masing-masing," kata pernyataan Grab.
Reportase : AFP | Didik Purwanto
Editor : Didik Purwanto