Atasi Kekerasan Terhadap Anak, LPAI Bikin MoU dengan Polri

Seto Mulyadi (HARIAN NASIONAL|MOH SAID MASHUR)
JAKARTA (HN) - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) membuat memorandum of understanding (MoU) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). MoU tersebut berisi tentang larangan tindakan kekerasan terhadap anak.
“Kami sedang menandatangani MoU dengan Polri, dan ini tentu diharapkan polisi yang ramah anak, boleh tegas tapi jangan ada unsur kekerasan,” kata Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi di kantornya, Jakarta, Jumat (25/10).
LPAI akan bekerja sama dari tingkat pos polisi hingga tingkatan tertinggi dalam hal perlindungan terhadap kekerasan anak. “Intinya kami bekerja sama dari tingkat paling awal di polsek bahkan pos polisi,” katanya.
LPAI, kata Kak Seto, juga diminta melapor jika ada kasus anak yang tidak selesai di tingkat polsek dan polres bisa langsung koordinasi dengan Mabes Polri. “Sekadar untuk menjaga kewibawaan kepolisian bahwa sampai ke aparat yang paling bawah itu tidak ada penyimpangan, tidak ada yang masuk angin, tidak ada yang tergelincir menjadi pelaku-pelaku kekerasan.”
Kampanye terkait perlindungan terhadap kekerasan anak dari pihak kepolisian sudah dilakukan sejak lama bersama Polda Metro Jaya yaitu pada tahun 1985 yang dikenal dengan Polsana (Polisi Sahabat Anak).
“Begitu peristiwa pertama demonstrasi itu, malamnya saya langsung ke Polda Metro, mencoba menemui beberapa anak ini. Dan berbicara juga dengan pihak kepolisian, kampanye bersama Polda Metro Jaya sebetulnya sudah lama, tapi ini perlu dipertegas lagi,” ujar Kak Seto.
Saat ini LPAI akan terus memantau kasus-kasus kekerasan terhadap anak terutama yang menjadi korban dalam peristiwa demonstrasi Mei dan September kemarin. “Memang sudah banyak juga yang dipulangkan, beberapa juga masih menjalani proses hukum, tetapi kami mengedepankan pilihan terbaik bagi anak, pihak penegak hukum disadarkan juga bahwa anak juga korban bukan sekadar pelaku, korban dari lingkungan yang tidak kondusif, bujuk rayu dan sebagainya.”
Kak Seto juga berpesan kepada semua pihak agar LPAI terus diberi dukungan dan masukan terkait perlindungan anak terhadap kasus kekerasan. “Mohon kami juga dimonitoring, kasus mana yang belum selesai, kami sangat terbuka terhadap masukan-masukan dan koreksi,” ujarnya.
“Kami sedang menandatangani MoU dengan Polri, dan ini tentu diharapkan polisi yang ramah anak, boleh tegas tapi jangan ada unsur kekerasan,” kata Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi di kantornya, Jakarta, Jumat (25/10).
LPAI akan bekerja sama dari tingkat pos polisi hingga tingkatan tertinggi dalam hal perlindungan terhadap kekerasan anak. “Intinya kami bekerja sama dari tingkat paling awal di polsek bahkan pos polisi,” katanya.
LPAI, kata Kak Seto, juga diminta melapor jika ada kasus anak yang tidak selesai di tingkat polsek dan polres bisa langsung koordinasi dengan Mabes Polri. “Sekadar untuk menjaga kewibawaan kepolisian bahwa sampai ke aparat yang paling bawah itu tidak ada penyimpangan, tidak ada yang masuk angin, tidak ada yang tergelincir menjadi pelaku-pelaku kekerasan.”
Kampanye terkait perlindungan terhadap kekerasan anak dari pihak kepolisian sudah dilakukan sejak lama bersama Polda Metro Jaya yaitu pada tahun 1985 yang dikenal dengan Polsana (Polisi Sahabat Anak).
“Begitu peristiwa pertama demonstrasi itu, malamnya saya langsung ke Polda Metro, mencoba menemui beberapa anak ini. Dan berbicara juga dengan pihak kepolisian, kampanye bersama Polda Metro Jaya sebetulnya sudah lama, tapi ini perlu dipertegas lagi,” ujar Kak Seto.
Saat ini LPAI akan terus memantau kasus-kasus kekerasan terhadap anak terutama yang menjadi korban dalam peristiwa demonstrasi Mei dan September kemarin. “Memang sudah banyak juga yang dipulangkan, beberapa juga masih menjalani proses hukum, tetapi kami mengedepankan pilihan terbaik bagi anak, pihak penegak hukum disadarkan juga bahwa anak juga korban bukan sekadar pelaku, korban dari lingkungan yang tidak kondusif, bujuk rayu dan sebagainya.”
Kak Seto juga berpesan kepada semua pihak agar LPAI terus diberi dukungan dan masukan terkait perlindungan anak terhadap kasus kekerasan. “Mohon kami juga dimonitoring, kasus mana yang belum selesai, kami sangat terbuka terhadap masukan-masukan dan koreksi,” ujarnya.
Reportase : MOH SAID MASHUR
Editor : Fifia A Himawan