Perluas Cakupan RUU PKS

Sejumlah warga yang tergabung dalam Jakarta Feminis mendukung pengesahan RUU PKS. (ANTARA | HAFIDZ MUBARAK )
JAKARTA (HN) -
"Karena kasus pelanggaran hak terhadap anak merupakan urgensi secara nasional," ujar Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Buchori saat Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11).
Dia menjelaskan, berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga 2018, terdapat 4.885 kasus pelanggaran hak anak. Terungkap, kasus yang berkaitan anak berhadapan dengan hukum sebanyak 1.434 kasus.
"Sedangkan pelanggaran hak anak terkait dengan keluarga mencapai 857 kasus," ujar Buchori.
Oleh karena itu, kata dia menegaskan, RUU PKS seharusnya bisa menyelesaikan persoalan pelanggaran hak anak.
Sementara, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Selly Andriani menyampaikan, pembahasan lintas komisi terkait pengesahan RUU PKS terkait aspek pemidanaan perlu diperkuat kembali.
"Semua fraksi dalam rapat badan legislasi beberapa waktu lalu mendukung pengesahan RUU PKS masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2020, sehingga pembahasan lintas komisi komisi VIII dengan Komisi III diperlukan," kata Selly.
Dia mengingatkan, penguatan pembahasan juga perlu dilakukan karena RUU PKS bersinggungan dengan sejumlah undang-undang lainnya.
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmavati mengatakan, pihaknya dan Komisi VIII DPR RI sepakat membahas lebih lanjut RUU PKS. Kementerian PPPA akan menindaklanjuti setelah draf RUU PKS dikirimkan oleh Badan Legislasi DPR RI."Kami akan mengkaji kembali hingga menemukan persepsi yang sama, agar tidak rancu dan tidak bias," kata Bintang.
Cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU) PKS dinilai perlu diperluas. RUU ini sepatutnya tidak hanya mengatur jaminan pemulihan bagi perempuan, tetapi juga menyangkut penanganan dan perlindungan terhadap hak anak.
"Karena kasus pelanggaran hak terhadap anak merupakan urgensi secara nasional," ujar Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Buchori saat Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11).
Dia menjelaskan, berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga 2018, terdapat 4.885 kasus pelanggaran hak anak. Terungkap, kasus yang berkaitan anak berhadapan dengan hukum sebanyak 1.434 kasus.
"Sedangkan pelanggaran hak anak terkait dengan keluarga mencapai 857 kasus," ujar Buchori.
Oleh karena itu, kata dia menegaskan, RUU PKS seharusnya bisa menyelesaikan persoalan pelanggaran hak anak.
Sementara, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Selly Andriani menyampaikan, pembahasan lintas komisi terkait pengesahan RUU PKS terkait aspek pemidanaan perlu diperkuat kembali.
"Semua fraksi dalam rapat badan legislasi beberapa waktu lalu mendukung pengesahan RUU PKS masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2020, sehingga pembahasan lintas komisi komisi VIII dengan Komisi III diperlukan," kata Selly.
Dia mengingatkan, penguatan pembahasan juga perlu dilakukan karena RUU PKS bersinggungan dengan sejumlah undang-undang lainnya.
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmavati mengatakan, pihaknya dan Komisi VIII DPR RI sepakat membahas lebih lanjut RUU PKS. Kementerian PPPA akan menindaklanjuti setelah draf RUU PKS dikirimkan oleh Badan Legislasi DPR RI."Kami akan mengkaji kembali hingga menemukan persepsi yang sama, agar tidak rancu dan tidak bias," kata Bintang.
Reportase : Choirun Iman
Editor : Aria Triyudha