LPSK Dorong Korban Pelecehan Jangan Segan Melapor

Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) mendorong para korban pelecehan seksual tak segan untuk melaporkan kasus yang dialaminya. Langkah ini guna mengungkap pelaku sekaligus memberikan keadilan hukum kepada korban karena sangat dirugikan.
“Masih ada korban yang enggan melapor karena merasa pelecahan seksual sebuah aib yang harus ditutupi. Padahal, ini penting dilaporkan,” kata Wakil Ketua LPSK Antonius Prijadi Soesilo Wibowo kepada HARIAN NASIONAL di Jakarta, Selasa (19/11).
Kesungkanan korban pelecehan seksual untuk melapor menjadi hukuman sosial yang mereka terima karena dilandasi rasa malu. Sebaliknya, jika para korban melapor kepada LPSK, mereka bukan hanya mendapat perlindungan hukum, melainkan pelayanan lain.
Pelayanan yang dimakud meliputi restitusi (uang ganti rugi dari pelaku), psikologis, psikosial (terapi pendampingan untuk kembali ke masyarakat), medis, dan juga perawatan penyakit yang ditularkan oleh pelaku, termasuk mendapatkan hak berupa pekerjaan.
Lokasi LPSK yang saat ini hanya ada di Jakarta juga dinilai menjadi penghambat para korban untuk melapor, khususnya yang berada di daerah terpencil. Namun, untuk meminimalisasi itu, para korban bisa menghubungi pusat pengaduan LPSK di telepon 148.
“Selain itu bisa gunakan aplikasi yang dapat diunduh di Play Store dengan pencarian pelaporan langsung LPSK. Hingga Juni 2019, LPSK sudah menangani 185 korban pelecehan seksual. Terakhir Oktober, jumlahnya terus bertambah, sekitar 300 korban,” ujarnya.