Honorer Non-K2 Harus Terakomodasi

Ilustrasi guru honorer (HARIAN NASIONAL FILES)
Alokasi khusus perlu diberikan kepada honorer secara keseluruhan untuk ikut tes CPNS dan P3K.
JAKARTA (HN) Pemerintah diminta mengakomodasi tenaga honorer nonkategori 2 (K2) untuk bisa mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan alokasi khusus honorer secara keseluruhan dalam seleksi CPNS dan P3K tahun 2020/2021," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/2).
Doli menjelaskan, hal tersebut merupakan salah satu kesimpulan rapat internal Komisi II terkait laporan panitia kerja mengenai tenaga honorer. Lebih jauh, Doli mengungkapkan, keputusan itu sekaligus solusi untuk tenaga honorer, sembari menunggu revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Artinya ada kepastian solusi jangka pendek bagi honorer. Kesimpulan ini agar ditindaklanjuti oleh Komisi II ke pihak terkait," ujar Doli.
Ia membenarkan, Komisi II DPR RI bersama pemerintah sebelumnya menyepakati sinkronisasi pendataan jumlah honorer K2 antara pusat dan daerah serta lintas kementerian maupun lembaga."Sinkronisasi data itu menjadi dasar penyelesaian, bukan solusi."
Pada akhir Januari lalu, pemerintah mengumumkan pengelolaan seluruh tenaga honorer yang ditargetkan tuntas tahun 2023. Seluruh tenaga honorer didorong untuk ikut seleksi CPNS atau P3K.
Plt Kabiro Humas BKN Paryono menyatakan, keputusan tersebut baru usulan dari DPR. Pelaksanaannya perlu melalui koordinasi dengan pemerintah. "Kalau memang ingin diakomodasi (semua honorer), harus ada penerbitan regulasi," kata dia.
Regulasi tersebut bisa dalam bentuk peraturan turunan. "Harus ada aturan turunan, bisa Permenpan RB, baru ditindaklanjuti seperti halnya pengangkatan honorer K2 sewaktu P3K terdahulu."
Ketua Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih tak sepakat keputusan Komisi II DPR RI.
Menurut dia, pemerintah sebaiknya memprioritaskan honorer K2 karena sudah memiliki nomor registrasi BKN. Surat Edaran Menpan RB No 5 Tahun 2010 menyebutkan, honorer K2 adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau APBD.
"Kalau honorer K2 tidak diberi ruang khusus bagaimana mau menyelesaikan masalah K2 hingga tahun 2023."
Koordinator PHK2I Kabupaten Magelang Nunik Nugroho senada. Keputusan Komisi II DPR dinilai membuka peluang jumlah tenaga honorer bertambah. "Data harus berbasis Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Honorer bodong bisa masuk, ujar Nunik.
Menurut dia, apabila honorer nonkategori diakomodasi oleh pemerintah, idealnya harus melalui proses yang dilalui honorer K2."Untuk meminta perubahan nasib, status dan kesejahteraan harus diverifikasi, validasi pendataan yang diuji publik seperti honorer K2."
Reportase : Ramadani WN
Editor : Aria Triyudha