KPK Terapkan Pemeriksaan Suhu Badan bagi Tamu-Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pemeriksaan suhu badan bagi tamu atau saksi yang mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Langkah ini guna mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19) di Tanah Air.
“Pemeriksaan mulai berlaku hari ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (12/3).
Menurut Ali, bagi saksi yang memiliki suhu badan tinggi akan dikoordinasikan dengan kedeputian penindakan dan klinik komisi antirasuah. Sedangkan, para tamu yang berkunjung diminta untuk memeriksakan diri ke pusat kesehatan terdekat.
Sementara itu, bagi para karyawan, Ketua KPK Firli Bahuri telah mengeluarkan surat edaran per 4 Maret 2020, perihal kesiagaan dan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona. Saat ini pegawai KPK sudah tersosialisasi dan teredukasi dengan baik perihal antisipasi wabah itu.
Hingga Rabu (11/3), jumlah pasien virus corona di Tanah Air meningkat. Pemerintah mengumumkan terdapat 34 orang di Indonesia positif terinfeksi COVID-19 yang bersumber dari Wuhan, China dalam kurun waktu kurang dari minggu.