Pendataan ASN Terpapar Corona Diperlukan

Warga mencuci tangan di area publik di depan Museum Sonobudoyo, DI Yogyakarta, Senin (30/3). (ANTARA | HENDRA NURDIYANSYAH )
JAKARTA (HN) -
Instansi pemerintah di pusat dan daerah diminta mendata Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar virus corona baru (COVID-19). "Tujuannya guna mengantisipasi sekaligus mendeteksi mereka melalui pendataan ASN yang bekerja di kementerian maupun lembaga pusat dan daerah," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Bikrokrasi Tjahjo Kumolo kepada HARIAN NASIONAL, Senin (30/3).
Tjahjo menjelaskan, pemantauan dan pendataan akan dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga perlu melakukan pembaruan data ASN terpapar COVID-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
Para ASN dipastikan tetap bekerja dari rumah (work from home/WFH) merespon perpanjangan status keadaan darurat bencana imbas COVID-19 yang dikeluarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kemarin, Kemenpan RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas SE Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam SE itu, pemerintah memutuskan memperpanjang pelaksanaan kebijakan ASN bekerja dari rumah hingga 21 April 2020. Sebelumnya, ditetapkan hingga 31 Maret 2020. Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan, sudah banyak ASN di Indonesia yang terpapar COVID-19.
"Kami minta data kepada BKD setiap minggu, melaporkan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), positif (corona), sudah sembuh maupun telah meninggal melalui fitur SAPK," kata Bima. Pendataan ASN juga untuk memberikan hak kepegawaian kepada mereka. "Ada haknya baik itu untuk santunan Rumah Sakit (RS), maupun kematian," kata dia.
Bekerja dari rumah bukan kesempatan berlibur bagi ASN, tetapi mempertanggungjawabkan pekerjaannya agar pelayanan publik tetap terjaga. ASN dan keluarganya juga diminta tidak melakukan kegiatan bepergian ke daerah atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya status darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19.
Pengamat Kebijakan Publik Lisman Manurung mengatakan, perpanjangan ASN bekerja dari rumah jangan sampai mengurangi pelayanan fasilitas publik. Menurut dia, Indonesia masih terbilang lamban memanfaatkan fungsi digital government (DG) untuk memastikan pelayanan publik tak terganggu. "Pelayanan publik berbasis elektronik paling maju hanya pengurusan paspor, seharusnya semua bisa digital," katanya.
Reportase : Ramadani WN
Editor : Aria Triyudha