ASN Kerja dari Rumah Dievaluasi Berkala

Ilustrasi ASN. (DOK SETKAB.GO.ID)
Masa work from home atau pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diperpanjang hingga 13 Mei 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona baru (COVID-19).
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, perpanjangan kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 50 Tahun 2020.
"Pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah itu akan dievaluasi setiap dua pekan untuk melihat efektivitas penerapannya, khususnya di daerah yang menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)," kata Tjahjo dikutip Antara di Jakarta, Senin (20/4).
SE tersebut merupakan perubahan kedua atas SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Bagi daerah yang menerapkan PSBB, Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pemerintah setempat untuk menyesuaikan sistem kerja ASN berdasarkan SE Nomor 45 Tahun 2020.
SE Menteri PANRB Nomor 50 Tahun 2020 juga mengimbau seluruh ASN untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi seperti yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 171 Tahun 2020.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Lina Miftahul Jannah menilai, produktivitas kinerja ASN tidak dapat terlihat secara transparan selama bekerja di rumah. Pasalnya, tidak ada ukuran yang pasti untuk menilai kinerja ASN yang berbasis layanan maupun fungsional.
"Akibatnya, ada kejomplangan untuk kinerja ASN fungsional khusus yang benar-benar kerja seperti peneliti maupun fungsional umum seperti layanan di kantor yang kinerjanya hanya di rumah dengan piket gantian melalui pelaporan rutin saja," kata Lina kepada HARIAN NASIONAL.
Kejomplangan kinerja tersebut, sambung Lina, tentu tidak adil mengacu pada tingkat produktivitas masing-masing ASN yang imbasnya pada pemberian tunjangan kinerja (tukin). Namun, sebagai bencana tentu menjadi soal lain.
Oleh karena itu, Lina menegaskan, evaluasi kinerja masa kerja di rumah bisa menjadi upaya Kemenpan RB melihat jabatan-jabatan yang secara krusial diperlukan atau tidak. "Ini sekaligus bahan evaluasi ke depan oleh pemerintah untuk jabatan tertentu yang tetap berjalan meski tidak ada pegawai yang mengisi," ujarnya.
Reportase : Ramadani WN
Editor : Aria Triyudha