Sektor Riil Terus Dijaga

Ilustrasi (ANTARA | WAHYU PUTRO A)
Sebanyak 11,9 juta debitur KUR akan mendapat relaksasi kredit berupa penundaan pokok angsuran selama 6 bulan.
JAKARTA (HN) - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas pandemi virus corona baru (COVID-19) harus diredam. Dalam catatan Kementerian Ketenagakerjaan hingga 20 April, wabah membuat sedikitnya 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan terdampak.
Untuk pekerja formal yang terpaksa dirumahkan, jumlahnya mencapai 1.304.777 dari 43.690 perusahaan. Sementara pekerja formal yang terkena PHK mencapai 241.431 dari 41.236 perusahaan.
Pekerja di sektor informal juga terpukul. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, sedikitnya 538.385 pekerja informal kehilangan pekerjaan. Jumlah tersebut berasal dari 31.444 perusahaan atau UMKM.
Demi mencegah dampak meluas, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk mengintensifkan mitigasi dampak pandemi pada sektor riil. "Sektor inilah yang sangat terpukul," kata Presiden saat memimpin rapat terbatas di Jakarta, Rabu (22/4).
Menurut Kepala Negara, stimulus ekonomi juga harus disegerakan, menyentuh sektor-sektor terdampak. Sektor riil, ia mengingatkan, menyerap banyak tenaga kerja. Penyelamatan diharapkan membuat aktivitas usaha bertahan, termasuk mencegah PHK.
Namun, Presiden ingin skema penyelamatan dilakukan secara terbuka dan terukur. "Saya minta diverifikasi detail, dievaluasi berkala, sehingga efektivitas stimulus ekonomi betul-betul bisa oleh sektor riil," imbaunya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian stimulus ekonomi terhadap sektor riil, salah satunya perluasan Pasal PPh 21 selama enam bulan, bisa menutup potensi PHK. Dampak fiskal dari perluasan PPh 21 diperkirakan mencapai Rp 15,7 triliun.
Selain PPh 21, perluasan juga menyasar PPh Pasal 22 dan Pasal 25. Pemerintah juga memperluas sasaran stimulan perpajakan untuk 18 sektor riil. Untuk Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), jumlahnya juga ditambah.
Pada upaya lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, sebanyak 11,9 juta debitur kredit usaha rakyat (KUR) akan mendapatkan relaksasi penundaan pokok angsuran selama 6 bulan, termasuk pembebasan bunga selama 3 bulan.
Di bulan keempat, pemerintah tetap menanggung 50 persen bunga KUR. "Untuk seluruh 11,9 juta debitur KUR, 6 bulan tidak angsur pokok dan bunganya 3 bulan dibayar pemerintah, 3 bulan selanjutnya 50 persen dari pemerintah. Petunjuknya segera kami dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selesaikan," kata Sri.
Untuk kredit ultramikro dengan pinjaman hingga Rp 10 juta, dengan jumlah debitur mencapai 1 juta, menurut Sri, juga dibiayai melalui program investasi pemerintah. Nilai kredit nasabah sekitar Rp 24 triliun. Fasilitas serupa KUR juga diberikan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan penundaan pembayaran pokok cicilan selama 6 bulan untuk 11,4 juta nasabah Program Indonesia Pintar (PIP), Permodalan Nasional Madani (PNM), Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), dan koperasi. Nilai kredit seluruh sektor sekitar Rp 27 triliun.
Pemerintah, kata Sri, masih memfinalkan kredit kecil di perbankan yang hampir sama dengan KUR. Sektor ini tidak mendapat KUR, tapi pinjam dari lembaga pembiayaan untuk membeli kendaraan bermotor, termasuk untuk usaha ojek dan lain-lain.
"Kami akan membuat kebijakan yang sama penundaan pembayaran pokok 6 bulan dan bunga disubsidi pemerintah 3 bulan, dan 3 bulan selanjutnya 50 persen. Ini menyangkut seluruh kreditur di bank dan lembaga pembiayaan yang punya rekam jejak baik," katanya.
Kebijakan itu, kata Sri, diberikan untuk lembaga keuangan, lembaga pembiayaan, dan bank-bank yang memberikan pinjaman ke UKM. "Untuk kredit di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar kami masih proses pembicaraan. Kalau sudah selesai akan diumumkan prosedur dan mekanismenya, dan apa yang dilakukan pemerintah untuk restrukturisasi ini," jelasnya.
Menurut Sri, pemerintah berharap program ini tidak memicu moral hazard bagi lembaga keuangan. Rekam jejak lembaga keuangan dinilai sangat penting. "Kami sedang formulasikan kebijakan untuk membantu masyarakat tapi tetap dijaga kehati-hatiannya," ujarnya.
Reportase : Ahmad Reza S | Herry Supriatna | Antara
Editor : Ahmad Reza S