REVISI UU ASN
Honorer K2 Tuntut Status PNS

Unjuk rasa guru honorer. (ANTARA | FILES)
Revisi Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu mengakomodasi aspirasi honorer kategori 2 (K2). Hal ini terutama menyangkut kesempatan honorer K2 mendapatkan status pegawai negeri sipil (PNS).
Titi mengingatkan, revisi UU ASN dibahas sejak 2016. Namun, pemerintah belum menindaklanjutinya dengan memberikan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR.
Ia memandang, evaluasi antara lain perlu dilakukan pada Pasal 131A. Pasalnya, dalam naskah akademik yang diajukan tertulis , tenaga honorer K2, kontrak, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan pegawai non-PNS lainnya hingga Januari 2014 atau Januari 2015 masih berstatus non-PNS bisa diangkat sebagai ASN. "Hal tersebut dapat dinilai pemerintah terlalu banyak," ujar Titi.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Muhamad Arwani Thomafi mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan masukan dan usulan dari pada honorer K2. "Pada 2 April lalu, DPR sudah mengusulkan kembali sebuah RUU ASN dan sudah masuk dalam paripurna. Tujuannya adalah merumuskan norma dalam RUU tersebut terkait memberikan status yang jelas dan tegas kepada tenaga honorer," kata Arwani.
DPR RI, kata Arwani menambahkan, sudah memberikan RUU tersebut kepada pemerintah. Dia mengharapkan, pemerintah menyadari pentingnya pembahasan lebih lanjut RUU ASN. "Saat ini DPR masih menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan wakil pemerintah yang akan ikut membahas RUU ASN. "
Reportase : Choirun Iman N
Editor : Aria Triyudha