KPK Periksa Empat Saksi Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (ANTARA NEWS | BENARDY FERDIANSYAH)
JAKARTA (HN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nuryadi. Pada Senin (18/5) penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
Adapun keempat saksi tersebut, Pimpinan KJPP Hari Utomo dan Rekan Hari Purwanto, serta tiga karyawan swasta Eviy Olivia, David Muljono, dan Yoga Dwi Hartiar.
"Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap keempatnya sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Selasa (19/5).
Diduga keempat saksi itu, memiliki informasi penting, guna mengembangkan dugaan suap yang terjadi di MA selama Nurhadi menjabat sebagai sekretaris periode 2011-2016.
Hingga saat ini keberadaan Nurhadi, serta dua tersangka lainnya Hiendra, dan Rezky Herbiyono belum diketahui dengan pasti. KPK lewat kepolisian telah menetapkan ketiganya sebagai daftar pencarian orang (DPO). Sebab, pasca ditetapkan, mereka belum pernah muncul saat dipanggil.
Penyidik KPK, Senin (16/12/2019), menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan kasus suap dan gratifikasi yang terjadi di MA sepanjang 2011-2016, yakni Hiendra, Nurhadi, dan Rezky Herbiyono.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono dijerat atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait penanganan perkara di MA. Suap itu sebagai pelicin agar Nurhadi memenangkan sengketa saham di PT Multicon Indrajaya Terminal.
Adapun keempat saksi tersebut, Pimpinan KJPP Hari Utomo dan Rekan Hari Purwanto, serta tiga karyawan swasta Eviy Olivia, David Muljono, dan Yoga Dwi Hartiar.
"Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap keempatnya sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Selasa (19/5).
Diduga keempat saksi itu, memiliki informasi penting, guna mengembangkan dugaan suap yang terjadi di MA selama Nurhadi menjabat sebagai sekretaris periode 2011-2016.
Hingga saat ini keberadaan Nurhadi, serta dua tersangka lainnya Hiendra, dan Rezky Herbiyono belum diketahui dengan pasti. KPK lewat kepolisian telah menetapkan ketiganya sebagai daftar pencarian orang (DPO). Sebab, pasca ditetapkan, mereka belum pernah muncul saat dipanggil.
Penyidik KPK, Senin (16/12/2019), menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan kasus suap dan gratifikasi yang terjadi di MA sepanjang 2011-2016, yakni Hiendra, Nurhadi, dan Rezky Herbiyono.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono dijerat atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait penanganan perkara di MA. Suap itu sebagai pelicin agar Nurhadi memenangkan sengketa saham di PT Multicon Indrajaya Terminal.
Reportase : Yaumal AA Hutasuhut
Editor : Mulya Achdami