Pemerintah Perlu Jamin Ketersediaan Pangan Selama PPKM Jawa-Bali

JOHAN ROSIHAN, ANGGOTA KOMISI IV DPR RI (DPR.GO.ID)
JAKARTA (HN) - Pemerintah diminta menjamin stabilisasi pasokan dan harga pangan selama pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Pelaksanaan PPKM diberlakukan 11-25 Januari 2021.
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan berpandangan, kondisi tersebut membawa konsekuensi diterapkannya pembatasan kapasitas operasi distribusi kebutuhan pokok dan pasokan pangan ke berbagai daerah di Pulau Jawa dan Bali. "Ini penting dilakukan agar selama PSBB ini tidak terjadi persoalan pangan yang dapat merugikan stabilitas nasional," kata Johan dalam siaran persnya kepada Parlementaria, Jumat (8/1).
Ia mengingatkan pemerintah untuk memperbaiki rantai distribusi pangan dengan cara menjamin pasokan dan stabilitas harga pangan melalui strategi peningkatan produksi pangan di wilayah defisit untuk menghindari terjadinya krisis pangan. Harus dilakukan perbaikan sistem distribusi pangan, pengembangan kelembagaan dan mendorong konsumsi pangan lokal di Pulau Jawa dan Bali, serta mengantisipasi mahalnya harga pangan.
Ia menyarankan dilakukannya efisiensi biaya logistik dengan cara mengembangkan kawasan produsen pangan agar dekat dengan daerah konsumen. "Selain itu, pemerintah dapat menerapkan sistem pemasaran digital untuk mempermudah transaksi dan menerapkan aturan pembatasan sosial untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat," ujar politisi Fraksi PKS itu.
Oleh karenanya ia menyarankan agar pemerintah dapat melakukan desain untuk membuat pasar pangan yang melayani individu/keluarga dan pasar pangan yang melayani bisnis. Itu agar stok pangan terpantau dengan harga yang terkendali.
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan PPKM pada 11-25 Januari 2021 di Pulau Jawa dan Bali merespons kasus aktif COVID-19 yang meningkat secara eksponensial. Hal tersebut diumumkan oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu, 6 Januari.
Selama pembatasan sesuai keputusan pemerintah pusat tersebut, akan dilakukan pengawasan ketat 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) serta meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan satpol PP, aparat kepolisian dan TNI.
Reportase : Burhanuddin
Editor : Burhanuddin