TKI Minim Lapor Data Legalitas Pekerja

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan, tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri masih belum sadar untuk melapor legalitasnya sebagai pekerja. Hal ini menyulitkan pemerintah untuk mendatanya.
Dirjen Protokol dan Konsuler Kemenlu Andy Rachmianto mengatakan, proyek percontohan Portal Peduli WNI akan menjadi alat untuk mendata TKI di luar negeri. “Hingga kini baru 130 ribu WNI yang terdata dari sekitar data kasar tiga juta WNI kita di luar negeri,” ujar Andy saat paparan dengan media melalui Zoom dari Jakarta, Senin (11/1).
Menurut dia, proyek percontohan Portal Peduli WNI telah dimulai sejak tahun lalu. Pendataan juga baru mencakup 15 perwakilan Indonesia di luar negeri.
Tahun ini, pemerintah akan menggenjot pendataan WNI di luar negeri, baik legal maupun ilegal. Hal tersebut akan memudahkan pendataan jika terjadi masalah di luar negeri.
Dirrektur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha mengatakan, kesadaran WNI untuk melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara setempat dinilai masih rendah.
“Jadi pendataan ini penting. Jangan sampai ada masalah baru lapor. Laporkan diri sejak awal. Jangan menunggu ada kasus, baru melapor,” kata Judha.
Menurut Judha, pemerintah tidak akan membedakan WNI legal dan ilegal. Selama WNI tersebut masih setia dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pemerintah akan tetap melindungi hak-hak kewarganegaraannya.
“Meski WNI yang telah menetap di negara lain selama lebih dari lima tahun, tapi tidak melapor ke KBRI, maka mereka dapat kehilangan status kewarganegaraannya,” ujar Judha.
Namun Judha mengatakan, pemerintah masih menjamin status kewarganegaraan WNI tersebut. Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, di Pasal 12 dinyatakan frasa dapat kehilangan tidak serta merta menyebabkan status warga negara tersebut hilang dari Indonesia.
“Kita menganut perlindungan maksimal. Kita tidak akan membiarkan WNI kita tidak memiliki kewarganegaraan (stateless). Kalau mau mencabut kewarganegaraan pun ada mekanismenya,” ujarnya.
Judha mengatakan, pendataan ini sekaligus untuk mendukung pemutakhiran data peserta pemilu tahun 2024. "Jadi kami ada waktu tiga tahun untuk mendata WNI di luar negeri."