Kemenkes Diminta Atasi Hoaks Denda Vaksinasi

ALIYAH MUSTIKA ILHAM, POLITISI PARTAI DEMOKRAT, KOMISI IX DPR (DPR.GO.ID)
JAKARTA (HN) - Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatasi berita simpang siur hoaks tentang denda vaksinasi bagi masyarakat yang menolak divaksin COVID-19. Pasalnya, selama ini banyak tersebar berita yang tidak benar terkait denda bagi masyarakat yang menolak divaksin.
"Saya menekankan pada Bapak Menteri (Menteri Kesehatan), jangan simpang siur adanya berita hoaks tentang sanksi yang diberikan untuk masyarakat yang menolak vaksin tersebut," tutur Aliyah di sela-sela Rapat Kerja dan RDP Komisi IX DPR RI dengan Kemenkes, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Bio Farma di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1).
Aliyah mengatakan, pemerintah sebaiknya tidak hanya fokus pada pendistribusian vaksin, tetapi juga edukasi terhadap masyarakat tentang dampak yang akan diterima masyarakat jika menolak vaksinasi. Inilah bentuk edukasi dan bagaimana ke masyarakat sehingga masyarakat paham dan tidak menjadi momok vaksin tersebut dan tidak menjadi bumerang juga buat pemerintah.
"Karena kita kan memang targetnya masyarakat sehat," ujar politisi Partai Demokrat itu, seperti dikutip dari laman dpr.go.id.
Seperti dikabarkan sebelumnya, vaksinasi COVID-19 dari Sinovac akan mulai diberikan di Indonesia dengan Presiden Joko Widodo sebagai penerima perdana pada 13 Januari. Vaksin Sinovac sudah mengantongi izin Emergency Use Autorization (EUA) dari BPOM dan juga sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Reportase : Burhanuddin
Editor : Burhanuddin