Upaya Stabilisasi Harga Perunggasan Terus Berlanjut

JAKARTA (HN) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya menjaga stabilisasi harga perunggasan nasional. Sejak 26 Agustus 2020 sampai Januari 2021, Ditjen PKH telah menerbitkan 6 Surat Edaran sebagai upaya stabilisasi perunggasan.
"Stabilisasi perunggasan ini khususnya melalui pengendalian produksi DOC FS (Day old chicken Final Stock) dengan cutting HE (telur tertunas) fertil dan afkir dini PS (parent stock)," kata Direktur Jenderal PKH Kementan Nasrullah di Jakarta, Selasa (26/1).
Nasrullah melanjutkan, upaya stabilisasi perunggasan terus berlanjut di bulan Desember 2020 melalui pengendalian produksi untuk menyesuaikan penurunan konsumsi terdampak pandemi covid-19 tahun 2020 sebesar 20%. Namun, dia meyakini tingkat konsumsi akan segera naik.
"Pada Januari sampai Februari 2021 pandemi diperkirakan masih berdampak pada penurunan konsumsi, namun kami tetap optimistis konsumsi akan segera recovery," ujar Nasrullah.
Menurut dia, optimisme recovery konsumsi berdasarkan upaya pengendalian produksi DOC FS pada akhir Agustus sampai Januari 2020 dengan perkembangan harga livebird (LB) yang positif. Pengendalian produksi melalui cutting HE fertil dan afkir dini PS sebagai upaya menjaga keseimbangan supply dan demand diyakini telah berdampak terhadap perbaikan harga LB di tingkat peternak.
Berdasarkan laporan Petugas Informasi Pasar (PIP), perkembangan harga LB bulan September sampai Januari 2021 rata-rata nasional tercatat mengalami tren kenaikan sebesar 9,45%. Rata-rata harga LB bulanan tingkat peternak bulan September 2020 adalah Rp 17.124/kg, Oktober Rp 17.984/kg, November Rp 20.479/kg, Desember Rp 21.500/kg, dan Januari 2021 pekan pertama adalah Rp 20.200/kg.
Memasuki Januari 2021, harga LB di wilayah Pulau Jawa juga berulang mengalami kontraksi, dari Rp 19.500/kg berangsur turun sampai level harga Rp 17.500/kg dan kembali bergerak naik menjadi Rp 18.500 sampai Rp 19.000/kg dalam empat hari terakhir.
Nasrullah mengatakan, kenaikan harga LB yang mencapai harga acuan Permendag No. 7/2020, sejatinya berpengaruh terhadap kenaikan permintaan DOC FS. Hal itu diikuti dengan naiknya harga DOC FS dari Rp 5.000 menjadi Rp 7.000 per ekor.
Untuk melindungi kepentingan peternak UMKM (rakyat), kata Dirjen, setiap perusahaan pembibit juga harus memprioritaskan distribusi DOC FS untuk eksternal farm 50% dari produksinya dengan harga terjangkau sesuai harga acuan Permendag, yaitu Rp 5.500 sampai Rp 6.000 per ekor.
Adapun upaya permanen yang dilakukan Ditjen PKH Kementan dalam melakukan stabilisasi perunggasan nasional, antara lain pengaturan supply dan demand untuk mempermudah kemampuan telusur (traceable). Dengan demikian, pembibit grant parent stock (GPS) dan pembibit PS wajib teregistrasi di Ditjen PKH. Sedangkan, bagi peternak dan pelaku usaha pembudidaya final stock komersial wajib teregistrasi di dinas kabupaten/kota.
Nasrullah mengatakan, pembibit GPS juga wajib menyediakan DOC PS dengan porsi minimal 20% dari produksi dengan harga terjangkau sesuai Permendag dan SNI. Pembibit GPS dan PS wajib juga diharapkan mampu menerapkan good breeding practices (GBP). Kemudian, untuk memberikan perlindungan terhadap peternak skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pembibit PS wajib menyediakan DOC FS dengan porsi minimal 50% dari produksi dengan harga sesuai Permendag dan kualitas sesuai SNI.
Langkah lain, Ditjen PKH Kementan juga mengatur pemasukan GPS ayam ras dengan mensyaratkan kewajiban membangun infrastruktur hilir melalui kewajiban penguasaan rumah potong hewan unggas (RPHU) dan rantai dingin. Dengan begitu, pembibit GPS berkewajiban menguasai RPHU dan rantai dingin (blast freezer, cold storage, dan mobil berpendingin) sebesar produksi hasil turunan GPS -nya secara bertahap selama 5 tahun.
Adapun kewajiban-kewajiban yang akan diterapkan secara permanen untuk menjaga stabilitas perunggasan nasional, antara lain kewajiban menyerap livebird dan memotong livebird di RPHU oleh perusahaan pembibit GPS sebesar produksi FS hasil turunan GPS secara bertahap selama 5 tahun. Para pelaku usaha skala menengah besar, termasuk perusahaan pembibit PS yang melakukan budidaya FS juga dikenai kewajiban memotong livebird. Dengan begitu, Ditjen PKH telah mereposisi kemitraan perunggasan dengan prinsip saling memperkuat dan ketergantungan. "Serta yang terpenting penetapan DOC PS dan FS sebagai sarana produksi yang diatur peredarannya untuk daging ayam sebagai bahan pokok penting (Bapokting)," ujar Nasrullah.
Dirjen menegaskan, kebijakan-kebijakan yang dilakukan dalam menjaga stabilitas perunggasan ini juga dipastikan telah sesuai dengan arahan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Menteri SYL pernah mengatakan, saat ini pemerintah tengah membenahi sektor perunggasan nasional demi meningkatkan kesejahteraan peternak rakyat lewat beberapa kebijakan yang ada.
Oleh karena itu, pemerintah juga mengharapkan masukan, usulan, saran, kritik, dan bantuan pengawasan dari masyarakat agar semua kebijakan yang dikeluarkan dapat dilaksanakan dengan baik sehingga target stabilisasi perunggasan dapat tercapai. "Kami upayakan stabilitas perunggasan nasional ini, utamanya untuk kesejahteraan peternak. Pemerintah juga akan mendengarkan usulan berbagai pihak," kata Mentan.