Waspadai Praktik Calo dan Penipuan Seleksi ASN PPPK

Calon guru peserta seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diimbau agar tidak terbujuk calo. Imbauan itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril sehubungan beredarnya informasi mengenai keberadaan calo dan uang pelicin untuk mempermudah kelulusan.
Kemendikbud menegaskan, praktik tersebut melanggar hukum dan bukan tindakan terpuji di tengah upaya pemerintah melaksanakan tata kelola seleksi dengan jujur dan transparan. Dia menyatakkan prihatin dengan peredaran informasi calo dan uang pelicin yang meresahkan guru honorer ini.
“Saya mengimbau khususnya kepada para guru calon peserta seleksi PPPK agar tidak terbujuk modus-modus penipuan semacam ini yang justru akan merugikan calon peserta sendiri,” tuturnya, Minggu (14/3), dikutip dari laman kemdikbud.go.id.
Seperti ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya, PPPK tetap harus melalui proses seleksi berdasarkan amanah undang-undang dan demi menjaga kualitas guru. Akan tetapi bagi para guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, diminta tidak berkecil hati karena para guru diberikan kesempatan hingga tiga kali mengikuti tes PPPK.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) juga telah memperkenalkan Program Guru Belajar dan Berbagi–Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK yang dirancang sebagai solusi untuk meningkatkan kompetensi pedagogi dan profesional para peserta dengan mengedepankan konsep ruang kolaborasi dan komunitas pembelajaran. Seri Belajar Mandiri ini dapat diakses secara daring dan bebas biaya melalui laman https://gurubelajardanberbagi.kemdikbud.go.id.
“Kami mengimbau para guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru untuk dapat memanfaatkan program pembelajaran yang ada di Seri Belajar Mandiri sebagai usaha penguatan kapasitas pribadi sebelum mengikuti tes seleksi ASN PPPK. Mari kita semua membuktikan integritas diri melalui seleksi yang adil, bersih, dan demokratis,” tutur Iwan Syahril.
Terkait keberadaan praktik calo seleksi ASN PPPK ini, Kemendikbud akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menginvestigasi lebih lanjut dan menindak oknum yang terbukti melakukan. Kepada masyarakat yang mengetahui informasi tentang praktik calo ini juga dapat menyampaikan laporan melalui Layanan Informasi dan Pengaduan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat diakses pada laman resmi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud melalui ult.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id.