New Normal, Pedagang Wajib Gunakan Face Shield
Aulia Rachman
Seorang pedagang cabai menggunakan Face Shield di Pasar Senen, Jakarta, Senin (1/6). Bedasarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 tahun 2020 tentang pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi covid-19 dan new normal. Para pedagang di pasar rakyat wajib menggunakan masker, face Shield (pelindung wajah) dan sarung tangan selama beraktivitas.&n (ank/ank)